Satpol PP Bandung Menyegel Videotron Tak Berizin di SixNine Padel
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menyegel videotron tak berizin di area SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/8/2026). Tindakan tegas ini merupakan buntut dari kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di lokasi tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemasangan garis segel dilakukan setelah petugas menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan fasilitas promosi digital tersebut. Penyegelan ini fokus pada unit videotron, sementara operasional arena olahraga dan kafe tetap diperbolehkan berjalan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan bahwa tindakan lapangan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas hasil pemeriksaan awal.
"Hari ini kita menindaklanjuti proses penyidikan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, bahwa hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena izinnya belum keluar, dan ini merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata," kata Bambang Sukardi, Kasatpol PP Kota Bandung.
Pihak otoritas memastikan arena olahraga padel serta area kafe tidak disanksi penutupan karena seluruh dokumen pendirian bangunan telah memenuhi kaidah hukum.
"Tadi sudah kita sampaikan berdasarkan BAP, karena imi pelanggaran penebangan pohon. Kalau keberadaan daripada bangunan padel ini tidak menjadi pokok permasalahan. Kenapa? Karena perizinannya sudah lengkap, silakan aja," ucap Bambang Sukardi, Kasatpol PP Kota Bandung.