Satpam ditangkap di kasus Alphard menerobos lampu merah
Kasus perselisihan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, melibatkan satpam yang menegur sopir Toyota Alphard setelah mobil menerobos lampu merah saat pejalan kaki menyeberang. Polisi menyebut mobil tetap ditilang karena pelanggaran lalu lintas, sementara mediasi berujung kesepakatan damai.
Dilansir dari Detikcom, aksi terjadi pada Rabu (22/7/2026) di penyeberangan depan Hotel Pullman, setelah rekaman CCTV yang beredar menunjukkan mobil melaju saat lampu lalu lintas sudah merah.
Dalam rekaman, mobil MPV hitam melintas ketika pejalan kaki berada di pelican crossing. Satpam di lokasi kemudian menegur pengemudi.
"Pengendara mobil menerobos lampu merah di penyeberangan depan Hotel Pullman," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Menurut polisi, teguran dilakukan satpam dengan menggebrak kaca mobil, namun pengemudi tidak terima hingga terjadi cekcok mulut.
"Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," jelasnya.
Dilansir dari Detikcom, mediasi kemudian dilakukan dan masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, mobil tetap ditilang karena melanggar aturan, dan polisi mengusut dugaan pelat yang tidak sesuai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan satpam tidak akan dipecat karena persoalan telah selesai melalui proses penyelesaian yang ditempuh.
"Oh sudah, sudah dijawab, sudah selesai permasalahannya itu. Iya artinya mudah-mudahan bisa ditemukan apa miskomunikasinya ada di mana ya," kata Rano di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Rano membantah isu pemecatan dan menegaskan petugas keamanan tetap bekerja setelah insiden tersebut.
"Nggak, saya jamin tidak," tegasnya.
Pada Jumat (24/7/2026), Gubernur DKI Jakarta Pramono meminta satpam tidak diberhentikan dan menilai satpam menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penyeberang.
"Kebetulan saya menonton secara berkali-kali satpam yang ada di depan dekat dengan penyeberangan Pullman ke Grand Hyatt. Dan dari data CCTV yang juga kita miliki sebenarnya lebih lengkap dari apa yang viral tadi," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pramono menyampaikan permintaan agar satpam tidak dipecat, sementara ia menilai sopir Alphard melanggar rambu lalu lintas dan disebut menggunakan pelat palsu.
"Yang pertama adalah untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan," tambahnya.
Kuasa hukum satpam, Wiradarma Harefa, menyebut klien ingin kasus cepat selesai dan menyatakan kedua pihak telah mengakui kesalahan serta saling memaafkan.
"Klien kami, Fictor Harefa, dia pengin bagaimana cepat selesai, dia bekerja, melanjutkan kerjanya seperti biasa. Nah, dari teman-teman dari pengemudi dan penumpang dari kendaraan Alphard juga akan melanjutkan perjuangan untuk bisa menyelesaikan hal-hal yang menurut internal ada hal-hal yang perlu diluruskan atau dicaritahu atau di sini dan segala macam. Itu dari mereka," ucapnya.
Kapolsek menyatakan pihak pengemudi dan satpam sepakat berdamai setelah mediasi Polsek Metro Menteng, dengan kesepakatan penyelesaian kekeluargaan dan saling memaafkan.
"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/7).
Ia menuturkan dugaan pelanggaran lalu lintas akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya pada malam hari setelah proses mediasi.
"Jadi saya sampaikan bahwa terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi, ini malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya," jelas Briel.