Satgas PRR Selaraskan Dana TKD Rp128,39 Miliar untuk Pasaman Barat

Share

Upaya percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kini memasuki tahapan integrasi anggaran. Seperti dilansir dari Detikcom, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyelaraskan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 128,39 miliar dengan program kementerian dan lembaga. Langkah sinkronisasi ini diambil guna menjamin seluruh sumber pembiayaan saling melengkapi serta tepat sasaran.

Berdasarkan dokumen awal Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), estimasi awal kebutuhan pemulihan daerah tersebut dipatok pada angka Rp673 miliar. Namun, pemutakhiran data oleh Bappeda menunjukkan lonjakan kebutuhan pemulihan hingga menyentuh kisaran Rp1,19 triliun. Alokasi dana sebesar itu direncanakan untuk menangani infrastruktur, pengendalian banjir, jaringan irigasi, hunian masyarakat, serta berbagai sektor pendukung lainnya.

Tambahan TKD sebesar Rp128,39 miliar ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan krusial. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan rincian penggunaannya, yakni Rp107,64 miliar untuk infrastruktur, Rp11,81 miliar bagi urusan pendukung, dan Rp8,95 miliar disalurkan ke bidang kesehatan.

Memasuki semester kedua tahun anggaran, percepatan realisasi dana tersebut menjadi fokus utama Tim Monev Posko Nasional Satgas PRR. Rendahnya angka penyerapan saat ini mendesak langkah nyata dari pemerintah setempat. "Realisasi penyerapan dana TKD masih sangat kecil dan perlu segera dipercepat agar program yang telah direncanakan dapat bergerak serta manfaatnya dirasakan masyarakat," tulis keterangan resmi Tim Monev Posko Nasional Satgas PRR, Kamis (30/7/2026).

Pemerintah pusat juga menyiapkan 10 program kementerian dan lembaga di Pasaman Barat sepanjang 2026, mencakup pembangunan sistem penyediaan air minum serta perbaikan fasilitas kesehatan dan sekolah. Pembangunan jalan nasional dan jembatan disiapkan untuk 2027, disusul penanganan jalan serta jembatan tahap berikutnya pada 2028. Guna menghindari tumpang tindih program dengan kementerian atau lembaga, Satgas PRR meminta pemerintah daerah memetakan seluruh kegiatan berdasarkan pembiayaan, lokasi, jadwal, dan instansi pelaksana.

Kendala perencanaan teknis juga disorot karena sejumlah pekerjaan konstruksi diperkirakan baru berjalan September 2026, yang bertepatan dengan mulainya musim hujan. Oleh sebab itu, penyiapan dokumen, pengadaan, dan administrasi didorong agar rampung secara paralel.

Progress Pemulihan Hunian dan Pengendalian Banjir

Proses pemulihan tempat tinggal warga terdampak menunjukkan perkembangan progresif. Hingga kini, penanganan telah menyasar 37 rumah rusak ringan, 15 rumah rusak sedang, dan 28 rumah rusak berat. Penyaluran dana stimulan bagi rumah rusak ringan dan sedang telah mencapai sekitar 63,78 persen.

Sementara itu, pengerjaan fisik di lapangan sudah melampaui 80 persen dan diproyeksikan menembus lebih dari 95 persen seiring tuntasnya kelengkapan administrasi. Di bidang penanggulangan bencana, penanganan banjir dibahas secara lintas wilayah. Normalisasi Sungai Batang Natal Bantahan telah dimasukkan dalam Rencana Induk Kabupaten Mandailing Natal karena berada di satu wilayah aliran sungai dengan Pasaman Barat, sedangkan rencana penanganan Sungai Batang Pasaman masih memerlukan penelaahan lebih dalam.

"Tim Monev akan memfasilitasi koordinasi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, dan Balai Wilayah Sungai. Koordinasi mencakup normalisasi sungai, pembangunan pengaman tebing, rehabilitasi jaringan irigasi, serta penanganan Jalan Simpang Empat-Talu yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," tutup keterangan resmi Tim Monev Posko Nasional Satgas PRR.

Penyelarasan program penanganan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi serta audiensi antara Tim Monitoring dan Evaluasi Posko Nasional Satgas PRR dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (28/7). Pertemuan tersebut melibatkan unsur BPBD, Bappeda, Dinas PUPR, BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum, serta perangkat daerah terkait.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author