Satgas PPKS Unram Periksa Dua Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Verbal
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, mengusut dugaan pelecehan seksual verbal oleh dua oknum dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) terhadap empat mahasiswi pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus yang mencuat setelah adanya aduan resmi dari para korban ini meliputi tindakan ujaran mesum saat perkuliahan tatap muka maupun daring, rayuan sensual via WhatsApp, hingga sentuhan fisik nonvital di ruangan tanpa kamera pengawas. Menyikapi laporan tersebut, pihak rektorat langsung mengambil langkah tegas berupa pembebasan tugas sementara terhadap kedua tenaga pengajar terlapor demi menjamin kelancaran investigasi internal.
Rektor Unram berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih dari segala bentuk tindakan asusila dan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kekerasan seksual.
"Kami sedang proses," kata Sukardi, Rektor Unram.
Pihak pimpinan universitas memastikan bahwa sanksi penonaktifan tersebut diberlakukan seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh tim satgas.
"Selama pemeriksaan, dinonaktifkan sementara," imbuh Sukardi.
Pemeriksaan mendalam mengenai perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PPKS Unram untuk merumuskan rekomendasi sanksi institusional yang tepat.
"Kita sudah terima laporannya, kita sedang pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kurang dari 30 hari kita sudah mengeluarkan rekomendasi," kata Joko dikonfirmasi di Mataram, (18/5/2026).
Berdasarkan rincian pengaduan yang diterima, satu oknum dosen dilaporkan oleh seorang mahasiswi, sedangkan satu dosen lainnya diadukan oleh tiga orang mahasiswi sekaligus karena kerap melontarkan ujaran tidak senonoh.
"Tapi semuanya itu adalah kekerasan seksual verbal, lebih ke verbal. Candaan-candaan seksis gitu. (Terlapor) ngomong yang tidak pada tempatnya," jelas Joko.
Tim satgas sejauh ini sudah memanggil para korban serta salah satu terlapor, di mana modus operandi yang terdeteksi adalah melontarkan candaan sensual dengan dalih mencairkan suasana belajar mengajar.
"Lebih pada candaan seksis dan rayuan (mesum). Jadi, tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual," ujar Joko Jumadi.
Ujaran bermuatan sensual yang mengarah pada indikasi hubungan intim tersebut juga terdeteksi dilontarkan pelaku di luar jam kuliah formal, baik secara online maupun offline.
"Modusnya ini candaan saja. Ada yang secara online dan offline. Saat mengajar juga melakukan candaan sensual dengan tujuan memecah suasana. Jadi, belum kami ketahui motifnya," imbuhnya.
Pihak satgas menyayangkan adanya normalisasi candaan seksis di lingkungan kampus dan memastikan investigasi tetap berjalan serius meskipun terlapor berdalih tindakan tersebut hanya gurauan.
"Walaupun candaan, kan nggak bisa dibiarkan. Tapi belum ada sampai ke kekerasan fisik," imbuh Joko.
Hingga saat ini, salah satu dosen terlapor terancam sanksi berat hingga pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tercatat pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya.
"We belum mengambil keputusan, tapi kan kita punya kewenangan untuk memberikan sanksi ringan, sedang, sampai berat. Nah, nanti kita lihat," kata dia.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat rampung dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan melalui penerbitan rekomendasi resmi kepada pihak Rektorat.
"Iya, kami menerima dua laporan. Terlapornya ada dua dosen," katanya kepada NTBSatu, Minggu, 17 Mei 2026.
Selain melakukan pemeriksaan, Satgas PPKS Unram yang juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada keempat korban.
"Jadi tidak hanya di kelas. Ada di ruang lain juga," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.
Pihak satgas menilai peningkatan jumlah laporan belakangan ini sebagai indikator positif bahwa kesadaran warga kampus untuk melawan kekerasan seksual sudah mulai tumbuh.
"Dari laporan yang kami terima, satu dosen ini korbannya satu. Dosen yang satu, korbannya tiga. Dan yang ini sebelumnya pernah dapat sanksi," bebernya.
Perkara ini sekaligus menjadi peringatan keras agar seluruh civitas akademika tidak melakukan pelecehan, termasuk lewat pesan digital di grup percakapan.
"Saya melihatnya ini suatu hal yang positif. Kesadaran warga kampus terhadap kekerasan seksual meningkat. Sehingga, pelaporan semakin banyak, dan ini bagus," bebernya.
Satgas PPKS Unram menegaskan bahwa penegakan aturan dan sanksi akan diberlakukan secara adil tanpa tebang pilih, baik kepada mahasiswa maupun dosen.
"Karena di banyak kampus, banyak menormalisasi candaan seksis. Padahal itu sebenarnya kekerasan seksual non fisik atau verbal," ucapnya.
Pihak universitas berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dari awal proses pemeriksaan hingga penjatuhan keputusan sanksi final nanti.
"Seperti yang sebelum-sebelumnya. Kami tidak hanya menindaklanjuti laporan, tapi juga memberikan pendampingan kepada korban," tandasnya.
Dilansir dari laporan ntb.idntimes.com, detik.com, dan suarantb.com, tim satgas saat ini sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan rekaman CCTV kampus.
"Kalau di kampus lain mungkin tidak ada Satgas, tidak ada sanksi. Tapi kalau Unram jangan coba-coba. Termasuk chat grup and segala macamnya jangan coba-coba lagi di Unram, baik mahasiswa maupun dosen sama sanksinya," tegas Joko.
Berdasarkan data yang dihimpun, penanganan laporan dugaan kekerasan seksual verbal ini masih difokuskan pada mekanisme internal sesuai permintaan para korban.
"Dugaan pelecehan yang dilakukan keduanya berupa kekerasan seksual verbal atau nonfisik. Modusnya berupa candaan bernuansa seksual," jelasnya.
Langkah pemeriksaan psikologi bagi para korban juga telah direncanakan, sementara sanksi bagi pelaku dapat berkisar dari kewajiban meminta maaf hingga pemecatan.
"Dua-duanya candaan bernuansa seksual. Satu ke satu orang, satunya lagi ke banyak orang. Biasanya dilakukan di dalam kelas," bebernya.
Agenda selanjutnya dari Satgas PPKS Unram adalah menjadwalkan pemanggilan untuk memintai keterangan dari satu dosen terlapor lainnya yang belum memberikan klarifikasi resmi.
"Karena di banyak kampus, banyak menormalisasi candaan seksis. Padahal itu sebenarnya kekerasan seksual non fisik atau verbal," pungkasnya.