Satgas PKH Pastikan Operasional Tetap Berjalan Pascapenetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan operasional kerja mereka tetap berjalan normal di gedung Kemhan, Jakarta Pusat, pada Senin (13/7/2026), meskipun jabatan ketua pelaksana saat ini kosong setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, seperti dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa roda organisasi bergerak berdasarkan sistem tata kelola yang baik, bukan bergantung pada individu tertentu. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri dijerat tiga kasus dugaan korupsi oleh Kortas Tipikor, yakni perkara batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan: prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum, ya," ujar Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.
Menurut Barita, proses penegakan hukum yang menjerat mantan pimpinan mereka merupakan ranah terpisah yang dikoordinasikan secara akuntabel oleh satgas.
"Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh satgas," tambah Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.
Struktur Satgas PKH diperkuat oleh keberadaan badan pengarah dan badan pelaksana yang seluruh kinerjanya dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
"Karena tadi saya katakan bahwa organisasi prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden," ucap Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.
Mengenai kekosongan posisi ketua pelaksana satgas, Barita menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan resmi.
"Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan, ya," tambah Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian besar terhadap penuntasan kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat Jampidsus tersebut, yang kini penanganannya dilimpahkan ke Kejagung dengan supervisi KPK.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Habiburokhman menggarisbawahi bahwa penanganan kasus ini murni berkaitan dengan tindakan oknum pribadi dan tidak mencerminkan institusi penegak hukum secara keseluruhan.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.