Satgas PKH Sita Ratusan Hektare Lahan Kelapa Sawit Ilegal
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih ratusan hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Selatan dan Riau pada Senin (25/05/2026).
Penertiban pertama dilakukan terhadap lahan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi seluas 566 hektare yang berlokasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut merupakan bagian dari Minamas Plantation grup di bawah payung Sime Darby Plantation Group.
"Seluruh area hutan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi kini berada di di bawah penguasaan penuh pemerintah," sebagaimana termaktub dalam akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Senin (25/05/2026).
Upaya konfirmasi mengenai penyebab penguasaan kembali lahan tersebut telah dilakukan kepada Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, namun belum mendapatkan jawaban.
Selain di Kalimantan Selatan, Satgas PKH juga menguasai kembali lahan kawasan hutan eks PT Dharma Wungu Guna seluas 257,77 hektare di Desa Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pencabutan izin kawasan perusahaan swasta pengolahan kelapa sawit tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.