Saldi Isra Sebut Kompensasi Penundaan Jadwal Penerbangan Tidak Adil
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempermasalahkan aturan ganti rugi maskapai terhadap penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Gugatan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon seperti Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, serta Jonswaris Sinaga. Saldi Isra menilai skema kompensasi yang diatur saat ini cenderung merugikan dan tidak adil bagi para penumpang jasa transportasi udara.
Dalam persidangan tersebut, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan Yufridon Gandoz Situmeang menjelaskan bahwa ketentuan terkait keterlambatan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.
"Permenhub Nomor PM 89/2015 yang antara lain mengatur klasifikasi keterlambatan penerbangan, standar penanganan keterlambatan penerbangan, dan bentuk kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang atas keterlambatan penerbangan yang dialami, serta kriteria keadaan yang termasuk faktor cuaca maupun faktor teknis operasional yang menjadi prasyarat pembebasan tanggung jawab pengangkut," ujar Yufridon Gandoz Situmeang, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan.
Pemerintah membagi kategori hambatan jadwal terbang menjadi enam tingkatan yang dihitung dari selisih jadwal resmi dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir bandara atau mendarat di apron tujuan.
"Keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan, yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat, apron atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan," kata Yufridon Gandoz Situmeang, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan.
Bentuk tanggung jawab maskapai bervariasi dari pemberian minuman ringan pada tingkat awal hingga pengembalian dana tiket penuh atau pengalihan rute penerbangan untuk kategori keterlambatan di atas empat jam.
Merespons pembelaan tersebut, pihak hakim menyoroti ketidakpastian aturan kompensasi jika informasi penundaan telah disampaikan oleh maskapai penerbangan jauh sebelum penumpang tiba di bandara.
"Mungkin ini kayaknya yang bertanya, ini yang paling sering menggunakan penerbangan ini, sering bolak-balik ke kampungnya gitu. Mungkin kami juga perlu diberi beberapa penjelasan ya, ini soal keterlambatan layanan dan segala macam. Ada beberapa armada yang memberikan bahwa akan terlambat itu jauh sebelum penumpang sampai di bandara.
Nah, itu sudah diberikan beberapa jam sebelumnya. Ini tidak dijelaskan dan itu kan ada konsekuensinya juga untuk calon penumpang," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Saldi menggarisbawahi bahwa aspek operasional serta kepentingan bisnis dari pihak maskapai semestinya tidak mengesampingkan jaminan hak-hak konstitusional para penumpang.
"Ada banyak kasus yang bisa menunjukkan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan itu mengabaikan hak-hak konstitusional customers. Yang kadangkala orang bukan soal digantinya itu, Pak, disediakan makan ini dan segala macam, tapi dia memperkirakan harus sampai di tempat tujuan jam tertentu, karena ada bisnisnya, ada kepentingannya yang tersangkut di situ," kata Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pemberian akomodasi mewah sekalipun dinilai Saldi tetap belum tentu sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat agenda pekerjaan atau pertemuan penting yang akhirnya terpaksa batal.
"Tidak adil rasanya kalau hanya diganti dengan minuman ringan, makanan ringan, dan segala macamnya. Bahkan untuk keadaan tertentu, Pak, diinapkan di hotel kelas mewah saja itu tidak cukup mengganti kerugian. Mungkin ada banyak pengalaman kita ya, orang yang mengambil waktu tertentu terbang misalnya dari Jakarta ke Padang misalnya karena saya Padang, malam itu harus ada meeting, tapi karena pesawatnya telat, itu meeting menjadi tidak bisa dilakukan.
Bagaimana itu bisa menghitung kerugian yang dialami oleh penumpang gara-gara jadwal seperti itu. Nah, soal-soal seperti ini, Pak, mungkin harus ada penjelasan yang lebih komprehensif," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dia menyimpulkan bahwa persoalan ketepatan waktu penerbangan ini tidak bisa disamakan dengan dinamika kendala moda transportasi darat umum lainnya.
"Kelihatannya seperti penjelasan Pemerintah tadi, ini soal teknis di lapangan. Belum tentu, Pak. Ini soal hak konstitusional pelanggan, pengguna jasa penerbangan.
Ada orang memang bisa memahami, 'Ya, okelah telat, toh naik bus juga bisa telat'. Tapi, kan tidak bisa digunakan logika naik bus antarkota/antarprovinsi untuk orang naik penerbangan. Nah, itu yang belum terelaborasi oleh Pemerintah," tutur Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.