Saksi Ungkap Aliran Uang dari Manajer Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Share

Staf operasional PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, mengungkap dugaan aliran uang suap dari Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, kepada pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Antonius yang dikenal sebagai orang kepercayaan Orlando, selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, mengaku diperintah untuk mengambil titipan uang sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Pertemuan pertama terjadi di Spectra Karaoke yang berada di basement Hotel Mercure Kemayoran, di mana saksi menerima tas belanja (shopping bag) berisi uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyerahan barang tersebut dengan melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai situasi di lokasi kepada saksi di persidangan.

"Kemudian seperti apa selanjutnya? Di situ, di tempat itu?" tanya jaksa.

Saksi kemudian menjelaskan situasi setelah dirinya melakukan pembicaraan dengan Orlando di dalam ruangan hiburan malam tersebut.

"Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu," jawab saksi.

Jaksa KPK melanjutkan pendalaman dengan membacakan kembali berita acara pemeriksaan mengenai perintah spesifik dari Orlando untuk mengambil titipan uang.

"Setelah di dalam room itu, Orlando meminta kepada saksi dengan penyampaian, 'Le, keluar ambil titipan uang dari Andri, terus bawa ke mobil, terus bilang ke driver untuk pulang?'," tanya jaksa.

Antonius membenarkan kutipan instruksi dari atasannya tersebut di hadapan majelis hakim.

"Iya, betul," jawab saksi.

Pertanyaan penegasan kembali diajukan oleh jaksa untuk memastikan bahwa saksi memahami maksud perintah dari Orlando untuk membawa uang tersebut ke kendaraan.

"Maksudnya Orlando meminta saya untuk mengambil uang dari Andri, dan bawa tersebut ke mobil, lalu minta sopir untuk pulang. Benar, seperti itu yang dilakukan ya?" tanya jaksa.

Saksi membenarkan visualisasi kejadian penyerahan tas belanja itu sesuai dengan pertanyaan jaksa.

"Betul," jawab saksi.

Kendati membawa kantong tersebut, Antonius mengklaim tidak mengetahui nominal pasti dari uang yang berada di dalam tas belanja karena tidak memeriksa isinya.

"Waktu itu dilihat nggak, kan penyampaiannya uang kalau pak Orlando billing kan, waktu itu dilihat nggak jumlahnya?" tanya jaksa.

Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memeriksa titipan barang yang diberikan kepada atasannya.

"Nggak, saya nggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu," jawab saksi.

Jaksa kembali memastikan apakah saksi benar-benar tidak melihat isi dari tas belanja tersebut saat membawanya ke mobil.

"Isinya nggak dilihat?" tanya jaksa.

Saksi kembali memberikan jawaban singkat mengenai ketidaktahuannya terhadap isi kantong.

"Nggak saya lihat," jawab saksi.

Selain pertemuan di Kemayoran, Antonius mengaku terdapat penyerahan tas belanja kedua yang terjadi pada Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara.

"Gimana peristiwanya? Waktu itu sama ada saksi diminta sama Orlando untuk ketemu?" tanya jaksa.

Saksi membenarkan adanya rangkaian peristiwa kedua yang melibatkan janji temu dengan pihak Blueray Cargo.

"Iya, benar," jawab saksi.

Jaksa menanyakan identitas individu yang ditemui oleh saksi dalam pertemuan kedua di pusat perbelanjaan tersebut.

"Dengan siapa?" tanya jaksa.

Saksi menyebutkan nama perwakilan dari perusahaan kargo yang menyerahkan bungkusan kedua.

"Bang Deddy," jawab saksi.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan bentuk fisik atau cara penyerahan barang dalam pertemuan kedua itu.

"Penyampaiannya seperti apa?" tanya jaksa.

Saksi memberikan informasi bahwa modus penyerahan uang masih menggunakan wadah yang sama dengan peristiwa pertama.

"Shopping bag juga, Pak," jawab saksi.

Jaksa menutup rangkaian pertanyaan dengan mengonfirmasi esensi dari penyerahan tas belanja kedua tersebut sebagai bentuk titipan.

"Ada titipan, seperti itu ya?" tanya jaksa.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo atas dugaan pemberian suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada pejabat DJBC. Tiga terdakwa tersebut adalah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author