Saksi Akui Titip Goodie Bag Bea Cukai untuk Dirjen Djaka Budhi

Share

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, mengaku pernah dititipi sebuah kantong belanja atau goodie bag yang ditujukan untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Aditya saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Persidangan tersebut mendudukkan tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa, yakni pimpinan John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Di hadapan majelis hakim, Aditya menjelaskan bahwa komunikasi dengan ajudan Dirjen Bea Cukai bernama Tohir dilakukan terlebih dahulu melalui pesan singkat sebelum akhirnya mereka bertemu langsung di area parkir kantor.

"Pak Tohir WA?" tanya jaksa.

Aditya kemudian membenarkan pertanyaan dari penuntut umum tersebut mengenai adanya pesan teks masuk dari sang ajudan.

"Pak Tohir WA," jawab Aditya.

Jaksa penuntut umum kemudian mendalami isi dari pesan singkat yang dikirimkan oleh Tohir kepada saksi.

"Bilang bahwa?" tanya jaksa.

Aditya memaparkan kronologi pertemuan tersebut yang berawal dari komunikasi telepon untuk menentukan lokasi penyerahan barang.

"Kalau Pak Tohir telfon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih stand by di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya.

Saat pertemuan berlangsung di parkiran, Aditya menyerahkan kantong tersebut yang didapatkan dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

"Saksi membawa apa?" tanya jaksa.

Aditya menegaskan kembali asal-usul barang titipan yang dibawanya sore hari itu.

"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya.

Lebih lanjut, Aditya menyatakan di persidangan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali apa isi di dalam bingkisan yang dia serahkan.

"Tahu isinya apa?" tanya jaksa.

Aditya menegaskan ketidaktahuannya mengenai isi dari paket tersebut.

"Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya.

Jaksa juga mencecar saksi mengenai intensitas atau kebiasaan melakukan penitipan barang seperti yang terjadi dalam perkara ini.

"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya jaksa.

Aditya membantah bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah rutinitas yang biasa dilakukan.

"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya.

Penuntut umum kembali menegaskan urutan pemberian barang yang mengalir ke pihak Dirjen melalui perantara ajudannya.

"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya jaksa.

Aditya memberikan penegasan terakhir bahwa penyerahan barang tersebut merupakan pengalaman pertamanya.

"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya.

Dalam perkara ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendaftar rincian dugaan suap yang diberikan oleh tiga petinggi Blueray Cargo kepada pihak terkait di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemberian dari para terdakwa diduga mencapai mata uang asing senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta ditambah dengan berbagai fasilitas serta barang-barang mewah lain yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author