Saksi Kasus Suap Impor Mengaku Takut Ditangkap KPK

Share

Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono membeberkan penggunaan dana operasional ilegal dan kekhawatirannya terhadap penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo (Grup), yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Jaksa KPK awalnya mendalami mekanisme penyimpanan dana operasional tidak resmi tersebut yang dikelola oleh seorang analis bidang Cukai bernama Salisa.

"Seingat saksi, dana operasional ini disimpannya di mana?" tanya jaksa dalam persidangan.

Sisprian menjelaskan aturan internal mengenai larangan keberadaan dana yang tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan kantor.

"Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak boleh ada di kantor," jawab Sisprian.

Jaksa kemudian mempertegas lokasi spesifik penyimpanan uang tersebut karena penasaran dengan polanya.

"Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini," jawab saksi.

Sisprian menguraikan situasi kerja di kantornya yang kerap menghadapi inspeksi mendadak, tes urine, hingga pemeriksaan kepatuhan internal.

"Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," terang saksi.

Jaksa penuntut umum menanyakan waktu kepastian penggeledahan oleh lembaga penegak hukum tersebut.

"Di awal 2025," jawab saksi.

Jaksa kembali memastikan kebenaran informasi mengenai penggeledahan oleh KPK pada awal tahun lalu itu.

"Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi," jawab saksi.

Jaksa lalu mencecar saksi mengenai instruksi khusus pembatasan lokasi penyimpanan uang kepada stafnya yang bernama Bayu dan Sugeng.

"Intinya saksi sudah mempercayakan pokoknya yang simpan aman itu Bayu sama Sugeng pada saat itu. Silakan kalian mau tempatkan di mana, cuman dengan tadi banyak info-info itu, pokoknya saksi tegaskan jangan lagi disimpan di kantor khususnya di ruangan?" tanya jaksa.

Sisprian membenarkan kesimpulan dari jaksa penuntut umum tersebut.

"Betul," jawab saksi.

Jaksa KPK M Takdir Suhan selanjutnya mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

"Kaitan dengan tadi, Ocoy (Orlando) pernah menyampaikan kepada saksi, itu apa yang disampaikan oleh Ocoy, ada uang apa?" tanya jaksa.

Sisprian membenarkan adanya laporan mengenai uang titipan tersebut.

"Ya menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya," jawab saksi.

Jaksa menanyakan perihal kepastian nominal uang yang disampaikan oleh Orlando.

"Ada disebutkan jumlahnya?" tanya jaksa.

Sisprian menyebutkan estimasi jumlah uang tunai yang dilaporkan kepadanya.

"Jumlahnya kurang lebih Rp 1 M," jawab saksi.

Jaksa merasa heran dengan respons saksi dan menanyakan mengapa Sisprian tidak langsung menolak titipan tersebut.

"Saksi nanggapinya gimana?" tanya jaksa.

Sisprian mengaku sempat mengomentari besaran nilai uang tunai asing tersebut kepada Orlando.

"Terlalu besar itu, 'kok besar sekali Coy'," jawab saksi.

Jaksa kemudian mendalami kelanjutan dari percakapan saksi dengan Orlando mengenai uang tersebut.

"Oh saksi sempat mempertanyakan. Dijawab Ocoy?" tanya jaksa.

Sisprian menegaskan sikapnya yang langsung menolak uang kiriman dari pihak importir.

"Langsung saya teruskan, saya nggak mau terima," jawab saksi.

Sidang kemudian berganti membahas penggunaan dana operasional oleh Sisprian, termasuk untuk pembelian tiket pesawat ke Brisbane, Australia, senilai Rp 34 juta bersama keluarganya, renovasi ruangan, hingga pembelian gawai.

"Itu saksi minta berapa jumlahnya kepada Salisa?" tanya jaksa.

Sisprian mengakui pernah meminta pencairan dana operasional kepada Salisa untuk kepentingan pribadi.

"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab saksi.

Jaksa menanyakan rincian nominal tiket tersebut serta pihak-pihak yang ikut berangkat ke Australia.

"Seingat saya Rp 34 (juta)," jawab saksi.

Sisprian kemudian memperjelas status keberangkatannya ke luar negeri kala itu.

"Dengan keluarga," jawab saksi.

Pemeriksaan berlanjut pada kepemilikan aset lain, termasuk pembelian iPhone untuk istri saksi menggunakan dana operasional.

"Ada untuk pernah mengambil uang Rp 20 juta? Kemudian, ada membeli iPhone untuk istri?" tanya jaksa.

Sisprian membenarkan pembelian gawai tersebut dengan niat awal untuk mengganti uang kas operasional.

"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. With dana operasional dengan maksud nanti kita ganti," jawab saksi.

Jaksa mempertanyakan status pengembalian uang kas yang dipakai membeli gawai tersebut.

"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.

Sisprian juga mengonfirmasi pembelian jam tangan mewah TAG Heuer sebagai kenang-kenangan untuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.

Jaksa M Takdir kemudian menunjukkan bukti percakapan WhatsApp tertanggal 3 Mei, sehari sebelum OTT KPK, di mana Sisprian mengingatkan Orlando bahwa mereka sedang dipantau.

"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah, ini saksi, 'Iya Bro', kemudian 'Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10.47.04. Apa yang saksi pahami 'Kita lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan," ujar jaksa M Takdir.

Sisprian, yang kini berstatus tersangka bersama Orlando, menjelaskan alasannya mengirimkan pesan kewaspadaan tersebut di hadapan majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, waktu itu kami mendengar banyak informasi bahwa banyak yang memantau pergerakan kita. Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati. Karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kita. Saya takut itu yang menjadi masalah," kata Sisprian.

Jaksa mempertanyakan asal mula bocornya informasi pelacakan KPK yang diterima oleh Sisprian.

"Bisa tolong disampaikan siapa yang kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.

Sisprian berdalih informasi tersebut merupakan kombinasi kabar dari rekan sejawat dan hasil analisis pribadi berdasarkan pola penindakan sebelumnya.

"Teman sekitaran, Pak. Tapi, izin Yang Mulia, ini sebagian juga hasil analisa kami. Karena setiap kali kita habis melakukan penindakan besar, kami disusul dengan OTT, di-apa, upaya penggeledahan di kami," jawab saksi.

Jaksa penuntut umum lantas mempertanyakan alasan logis munculnya ketakutan jika pihak Bea Cukai merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Ini bahasa bijak kalau saya katakan. Kenapa muncul ketakutan?" tanya jaksa.

Sisprian kembali menekankan keberadaan dana operasional ilegal sebagai pemicu utama kegelisahannya.

"Izin, Yang Mulia, di sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai dana operasional," jawab saksi.

Jaksa menutup sesi pemeriksaan dengan menyimpulkan bahwa kekhawatiran saksi mengenai dana operasional tersebut kini terbukti lewat proses persidangan.

"Oke, jadi pemahaman bahwa dana operasional inilah yang tanda kutip dan saat ini kejadianlah. Akumulasi yang kegundahan saksi selama ini tahu-tahunya saat ini kejadianlah makanya kita ketemu di sidang ini. Betul?" tanya jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author