Saksi Kasus Suap Bea Cukai Mengaku Panik hingga Minta Staf Bersih bersih

Share

Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengaku memerintahkan stafnya untuk melakukan upaya bersih-bersih karena panik setelah mengetahui instansinya sedang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Pengakuan tersebut disampaikan Budiman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Instruksi penghilangan jejak itu diberikan kepada seorang staf bernama Salisa usai mendapat informasi pemantauan dari aparat penegak hukum.

"Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.

Budiman kemudian memberikan klarifikasi terkait penggunaan kata-kata saat memberikan instruksi tersebut di dalam persidangan.

"Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab Bayu.

Jaksa penuntut umum lantas mendalami alasan mendasar di balik munculnya perintah bersih-bersih yang ditujukan kepada staf Bea Cukai tersebut.

"Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasi lah," jawab Bayu.

Pertanyaan cecaran kembali diajukan oleh jaksa untuk menggali identitas pihak yang memberikan informasi terkait pemantauan tersebut.

"Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian, bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.

Jaksa kemudian mengonfirmasi identitas bangunan yang disebut dengan istilah gedung Sumatera tersebut kepada saksi di persidangan.

"Gedung Sumatera itu?" tanya jaksa.

Budiman menerangkan fungsi dan peruntukan dari gedung yang dimaksud dalam percakapan tersebut.

"Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2," jawab Bayu.

Jaksa kembali menanyakan sosok penegak hukum yang melakukan pemantauan terhadap area kantor Bea Cukai tersebut.

"Oh, P2 ya. Siapa itu Pak yang mantau-mantau?" tanya jaksa.

Budiman menjelaskan suasana kepanikan yang terjadi hingga berujung pada tindakan pengamanan berkas dan perintah kepada stafnya.

"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih.

Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," jawab Bayu.

Budiman Bayu Prasojo sendiri kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan diadili dalam berkas terpisah. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 78,8 miliar.

Selain para pejabat internal Bea Cukai, tiga pihak penyuap dari Blueray Cargo juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Pimpinan Blueray Cargo John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai Korupsis KPK tipikor
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author