Saksi Sebut Tarif Perangkat Desa di Pati Cuma Rp 80 Juta
Praktik pemberian uang pelicin untuk mengisi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati terungkap dalam sidang dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).
Kepala Desa Sidoluhur, Sisman, yang dihadirkan sebagai saksi menyebut tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per posisi terlalu mahal. Menurutnya, kisaran nominal yang wajar untuk patokan biaya jabatan tersebut hanyalah Rp 80 juta.
"Sudah sama-sama tahu. Tapi menurut saya juga itu (nominal) ketinggian. Kadang begini, kalau di desa tidak ada bengkoknya kan tidak kuat," kata Sisman di persidangan.
Ia menekankan kembali ketidaksetujuannya terhadap patokan harga yang dipasang dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.
"Harga itu Rp 125-150 juta terlalu tinggi. Ya ada Rp 80 juta (harga tarif perangkat desa yang dianggap wajar)," lanjut Sisman.
Kesepakatan deretan angka nominal tersebut kabarnya dibahas dalam pertemuan di rumah Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono. Sisman menambahkan bahwa praktik penyerahan setoran semacam ini sudah berlangsung sejak lama.
"Respons saya biasa saja, dari dulu-dulu juga begitu. Sudah sama-sama tahu," ungkap Sisman.
Dalam perkara ini, Sudewo diduga mematok mahar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang untuk posisi Sekdes, Kasi, hingga Kaur dengan total uang terkumpul Rp 2,49 miliar. Selain kasus ini, ia juga didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek DJKA senilai Rp 3,8 miliar saat menjabat anggota DPR RI.