Saksi Sebut Sudewo Hanya Laporkan Gratifikasi Parcel Makanan ke KPK

Share

Persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa Bupati Pati nonaktif Sudewo hanya tercatat melaporkan satu kali gratifikasi berupa parcel makanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Ana Devi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 27 Juli 2026. Ia menegaskan tidak ada catatan laporan gratifikasi atas nama Sudewo selama menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

"Kami menerima laporan gratifikasi hanya parcel makanan," kata Ana.

Penuntut umum dari KPK kemudian mendalami dugaan penerimaan dana dan barang lain oleh terdakwa. Laporan yang ditelusuri meliputi uang tunai senilai Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi Nur Widayat, dana Rp150 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen Deky Martin, serta sebilah keris seharga Rp15 juta yang disinyalir berkaitan dengan pengondisian proyek DJKA.

Meskipun cecaran pertanyaan dilayangkan jaksa mengenai dugaan penerimaan tersebut, saksi dari KPK tetap menegaskan batas data resmi yang dimiliki lembaganya.

"Tidak ada, laporan hanya ada parcel makanan saja," ucapnya.

Ana menyampaikan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Keterlambatan atau kelalaian melaporkan barang atau uang tersebut dapat mengategorikan penerimaan sebagai tindak pidana suap sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudewo menolak keras tuduhan jaksa terkait penerimaan sebilah keris senilai belasan juta rupiah tersebut. Di depan majelis hakim, ia membantah pernah terlibat dalam praktik mistis atau mengandalkan bantuan klenik sepanjang karier politiknya.

"Selama ini dalam hidup saya, saya tidak pernah kenal keris. Saya berkompetisi dalam Pileg DPR RI empat kali. Tahun 2009 jadi, 2014 tidak jadi, 2019 jadi lagi, 2024 terpilih lagi tetapi saya mundur untuk Pilkada.

Saya tidak pernah kenal klenik, tidak pernah bertemu paranormal. Boleh dicek kepada siapa pun," kata Sudewo.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa data yang dihadirkan saksi KPK bersifat pasif dan tidak membuktikan tuduhan gratifikasi sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

"Mereka tidak bisa membuktikan apa-apa, apakah ada dolar, uang, keris. Mereka pasif ‘kan, normatif," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author