Saksi Sebut Proyek DJKA Kemenhub Tak Dikondisikan untuk Sudewo

Share

Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya Ari Hendratno menyatakan proses lelang proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berjalan prosedural tanpa pengondisian dalam sidang korupsi terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026).

Keterangan tersebut disampaikan Ari saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi bersama staf PT Eka Surya Alam Gunardi serta Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Ana Devi.

Dalam persidangan, Ari menyebut dua paket pekerjaan terkait tidak dimenangkan oleh perusahaan milik terpidana Dion Renato Sugiarto, yakni PT Istana Putra Agung.

Tidak ada pengondisian, berjalan lancar, ujar Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengonfirmasi mengenai keabsahan pemenang dua paket proyek tersebut kepada saksi di persidangan.

Terhadap dua paket itu prosedural atau pengondisian? tanya Aviv.

Ari memberikan konfirmasi langsung terkait proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang, jawab Ari.

Mengenai dugaan permintaan proyek oleh Sudewo melalui Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Ari mengaku hanya mendengar kabar angin dari Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M Andi Harimurti.

Itu dugaan saya sendiri dari cerita Pak Andi Harimurti, ucap Ari.

Nama mantan anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani turut disebut oleh Ari dalam persidangan mengenai informasi paket pekerjaan yang sempat dibahas.

Saat itu yang disebut sama Pak Kabalai adalah Pak Sudewo sama Bu Lasmi, kata Ari.

Ari menambahkan bahwa arahan untuk mengakomodasi kepentingan anggaran Kemenhub sempat dibahas dalam pertemuan bersama Pejabat DJKA pada April 2023.

Intinya meminta saya mengakomodasi kepentingan Pak Sudewo agar anggaran Kementerian Perhubungan lancar, ujarnya.

Terdakwa Sudewo mempertanyakan tuduhan intervensi proyek yang ditujukan kepadanya serta menanyakan apakah ada kendala pada pelaksanaan proyek tersebut.

Apakah ada gangguan di proyek karena Komisi V tidak diakomodir? Apakah diintervensi? tanya Sudewo.

Saksi memberikan jawaban singkat mengenai dinamika di lapangan selama proyek berlangsung.

Tidak. Lancar-lancar saja, jawab Ari.

Sudewo menepis tudingan gratifikasi dan menegaskan proses lelang telah sesuai aturan berlaku.

Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi. Yang menang pun melalui proses yang prosedural. Tidak ada titipan, tidak ada pengondisian. Clear tidak ada kaitannya dengan saya, ujar Sudewo.

Saksi lain dari PT Eka Surya Alam, Gunardi, mengaku tidak mengetahui detail aliran uang fee proyek.

Uang fee diberikan ke PPK hanya info saja. Untuk urusan keuangan tidak tahu. Dikasih tahu Pak Bandi, ujar Gunardi.

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa saksi-saksi JPU hanya memberikan keterangan berdasarkan kabar burung.

Semua saksi-saksi hanya mengatakan katanya, info dari orang lain, kata Aviv.

Sementara itu, pendukung Sudewo memantau jalannya persidangan di luar gedung pengadilan dan berencana menghadirkan massa lebih banyak pada agenda pembacaan tuntutan.

Saya tadi teman-teman mengikuti persidangan pada hari ini. Tanggapan saya masih berkeyakinan Pak Dewo lolos dari dakwaan KPK. Tadi melihat respons Pak Dewo sendiri terlihat semringah, gembira dan tepuk tangan juga.

Itu merupakan tanda yang bagus. Progres untuk dakwaan KPK bisa dipatahkan, ujar Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo, Sutirto.

Sutirto menyampaikan aspirasi para pendukung terkait masa depan kepemimpinan di Kabupaten Pati.

Loyalis Pak Sudewo menginginkan Pak Sudewo memimpin kembali di Kabupaten Pati, katanya.

Pendukung menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan jika Sudewo kembali menjabat.

Saya akan check and balance terhadap Pak Sudewo, akan memberikan masukan yang terbaik buat Kabupaten Pati. Selagi itu membuat untuk kebaikan, kebenaran, dan kemajuan Kabupaten Pati, mengapa tidak, ucapnya.

Sutirto menjelaskan alasan pengurangan jumlah massa pada persidangan kali ini.

Ini sementara kami ada tiga bus medium dan tujuh mobil pribadi, katanya.

Pengurangan dilakukan karena sidang hanya beragendakan pemeriksaan saksi dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Untuk sementara massa kita kurangi, katanya.

Pihaknya bersiap mengerahkan ribuan massa pada persidangan berikutnya.

Pasti lebih banyak lagi. Kalau kami tuntut kami tidak dikabulkan, mau tidak mau karena ini adalah kehendak masyarakat Kabupaten Pati kami akan menggelar massa yang lebih banyak. Sekurangnya antara 5.000 sampai 6.000 orang, katanya.

Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan saksi yang meringankan atau a de charge serta saksi ahli dari tim kuasa hukum terdakwa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author