Saksi Kasus Suap Bea Cukai Mengaku Terima Amplop Tebal Dari Kargo

Share

Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengungapkan penerimaan amplop tebal berisi uang dari PT Blueray Cargo saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Uang dari perusahaan kargo tersebut diakui Budiman digunakan sebagai dana operasional bersama terdakwa Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono. Jaksa penuntut umum mendakwa tiga pejabat Bea Cukai, yaitu Rizal, Sisprian, dan Orlando, menerima total suap serta gratifikasi sebesar Rp 78,8 miliar untuk mengurus impor.

Di hadapan majelis hakim, Budiman menerangkan kronologi penyerahan uang yang diberikan oleh pihak PT Blueray Cargo melalui rekannya sesama pejabat Bea Cukai.

"Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu," jawab Bayu.

Budiman kemudian menjelaskan penuturan dari pimpinannya mengenai tujuan pemberian uang dari pihak kargo tersebut.

"Saya dapat ini, 'ini dapat dari Blueray, ini buat apa?'. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, 'ini buat operasional Pak Bayu', itu saja," ujar Bayu.

Mengenai intensitas penyerahan uang tersebut, Budiman membeberkan bahwa dirinya tercatat beberapa kali menerima fasilitas serupa sebelum akhirnya memutuskan untuk menolak pemberian berikutnya.

"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," jawab Bayu.

Pertanyaan jaksa berlanjut mengenai detail bentuk dan ukuran fisik dari amplop yang diserahkan kepada saksi.

"Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada amplop ini, amplopnya setebal apa sih?" tanya jaksa.

Budiman pun memberikan penjelasan singkat mengenai kondisi amplop tersebut.

"Ya lumayan tebal waktu itu, sih," jawab saksi.

Jaksa kembali mempertegas ukuran tebal amplop dengan meminta saksi memperagakannya secara langsung menggunakan gestur tangan.

"Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin," tanya jaksa.

Saksi memberikan penjelasannya sembari memperagakan ukuran ketebalan amplop di ruang sidang.

"Ya sekitar segini lah," jawab saksi sambil menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa.

Melihat gesture yang ditunjukkan saksi, jaksa lantas memberikan tanggapannya di persidangan.

"Wow, lumayan tebal itu," ujar jaksa.

Dalam sesi pemeriksaannya, Jaksa KPK M Takdir turut mendalami alur penerimaan uang yang diakui oleh Budiman.

"Ada empat kali seingat Saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir.

Budiman menegaskan kembali jumlah penerimaan yang diingatnya di persidangan.

"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya, saya tolak," jawab Bayu.

Jaksa lantas mempertanyakan konsistensi penolakan tersebut mengingat saksi sempat menerima uang beberapa kali sebelumnya.

"Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?" tanya jaksa Takdir.

Budiman memberikan alasan terkait perasaan tidak nyaman yang melatarbelakangi penolakannya.

"Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja," jawab Bayu.

Jaksa meragukan dalih ketidaknyamanan tersebut karena saksi tetap menerima pemberian uang dalam empat kesempatan terpisah.

"Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak.

Nah, sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama.

Kenapa?" tanya jaksa.

Budiman berdalih mengenai alasan mengapa dirinya tidak menyimpan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu.

Ia menambahkan penjelasan mengenai pertimbangan pribadi yang membuatnya menolak pemberian kelima.

"Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubahlah," jelas Bayu.

Budiman Bayu yang berstatus terdakwa dalam berkas terpisah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Selain pejabat Bea Cukai, tiga petinggi PT Blueray Cargo yaitu John Field telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara Deddy Kurniawan Sukolo serta Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author