Saksi Kasus Richard Lee Mengaku Beli Produk Melalui Reseller

Share

Sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026). Seperti dilansir dari Detik Hot, persidangan tersebut menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, Enung, karyawan Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif), mengungkapkan bahwa barang bukti produk kecantikan milik Richard Lee tidak didapatkan secara langsung dari toko resmi Athena maupun platform resmi Richard Lee.

"Di online shop, Bu. Sekitar Oktober 2024 seingat saya. Seingat saya Goddess Skin, untuk pastinya saya lupa," kata Enung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).

Saksi Enung juga menjelaskan situasi saat barang bukti berupa paket produk kecantikan tersebut sampai dan dibuka oleh Doktif.

"Pas paketnya datang, kebetulan saya memang lagi ikut nginep di rumah Dokter Samira, saya melihat Dokter membuka paketnya. Tapi kalau menggunakan, saya gak tahu. Karena tidak melihat langsung," tutur Enung.

Menanggapi kesaksian tersebut, Richard Lee menilai fakta pembelian di luar platform resmi memperlemah bukti keaslian barang yang diperkarakan kepadanya.

"Berarti dari sini kan bisa kita lihat terang benderang, jelas banget. Bahwa belinya ternyata bukan di tempat saya. Takut dikonfrontasi kan, karena kan takut kebohongan-kebohongannya dibuka semua. Kan gak ada yang tahu sebelumnya bahwa dia tidak beli di platform resmi," ujar Richard Lee usai persidangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard Lee menggarisbawahi adanya ketidaksesuaian tanggal proses unboxing paket antar-saksi yang dinilai bertentangan dengan surat dakwaan JPU.

"Kita saksikan bahwa kesaksian dari Enung menyatakan unboxing itu adalah tanggal 12 Oktober. Lalu tadi kita saksikan bahwa dr. Nanang menyampaikan unboxing di tanggal 8 November. Oleh karena itu, apabila yang benar adalah 8 November, maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober 2024 sebagaimana dakwaan Jaksa," jelas kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Atas temuan fakta-fakta tersebut dalam persidangan, tim hukum Richard Lee berencana terus mendalami keterangan para saksi berikutnya guna membuktikan tidak adanya tindak pidana yang dilakukan kliennya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author