Saksi Kasus Produk Richard Lee Mengaku Alami Efek Samping

Share

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee kembali disidangkan di pengadilan. Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak Doktif atau Dokter Samira mengaku mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi dan mengaplikasikan produk milik Richard Lee, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Saksi bernama Tiffany tersebut menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai penggunaan dua produk, yakni DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes. Produk tersebut awalnya dibeli untuk mengatasi perubahan warna kulit akibat hormon kehamilan, tetapi hasil mencerahkan yang diharapkan tidak kunjung terlihat.

"DNA Salmon efek whitening gak ada. Di kulit aku tetap hitam," ujar Tiffany di hadapan majelis hakim.

Selain tidak memberikan efek pencerah, Tiffany mengungkapkan bahwa produk perawatan kulit luar tersebut menimbulkan sensasi tidak nyaman saat dioleskan ke area wajahnya.

"Kalau yang untuk DNA Salmon sih, dia perih gitu. Perih, paginya korengan," tuturnya lagi.

Masalah kesehatan lain muncul ketika ia mulai mengonsumsi produk suplemen berbentuk tablet dari merek yang sama. Penggunaan suplemen itu menyebabkan gangguan pencernaan berupa mual berlebih hingga ia harus berkonsultasi dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

"Jadi sama dokter obgyn disuruh stop dulu. Aku pakai satu box habis untuk satu bulan," kata Tiffany.

Keputusan pembelian produk tersebut didasari keinginan mengatasi keluhan kulit selama masa mengandung. Namun, efek samping yang ditimbulkan justru mengganggu kondisinya selama menjalani proses kehamilan.

"Kulit menghitam itu karena aku hamil. Setelah pertimbangan yang panjang aku belilah. Tapi malah mual, aku bilang ke dokter obgyn aku jadi sering muntah, akhirnya disuruh berhenti," jelasnya.

Proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini masih terus berlanjut di persidangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Richard Lee belum memberikan tanggapan resmi mengenai kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author