Saksi Bongkar Aliran Suap Pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan
Aliran dana yang diduga sebagai suap kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan, dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). Fakta tersebut diungkap oleh Antonius Sidauruk selaku staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus orang kepercayaan Orlando, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dalam kesaksiannya, Antonius menyebutkan bahwa Orlando menerima kantong belanja berisi uang sebanyak dua kali dari Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo. Pertemuan pertama mereka berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kemayoran.
"Kemudian seperti apa selanjutnya? Di situ, di tempat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Antonius menjelaskan situasi yang terjadi setelah pembicaraan antara Orlando dan Dedy selesai dilakukan di dalam ruangan hotel tersebut.
"Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu," jawab saksi.
Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi instruksi spesifik yang diberikan oleh Orlando kepada saksi terkait dengan penyerahan barang tersebut.
"Setelah di dalam room itu, Orlando meminta kepada saksi dengan penyampaian, 'Lek, keluar ambil titipan uang dari Andri, terus bawa ke mobil, terus bilang ke driver untuk pulang?'," tanya jaksa.
Saksi membenarkan adanya arahan langsung dari Orlando untuk memindahkan kantong belanja tersebut ke dalam kendaraan pribadi mereka.
"Iya, betul," jawab saksi.
Jaksa penuntut umum berupaya mendalami apakah saksi mengetahui secara pasti isi atau nominal yang berada di dalam kantong belanja itu.
"Saya nggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu," jawab saksi.
Pertanyaan penegasan kembali diajukan oleh jaksa guna memastikan apakah saksi benar-benar tidak memeriksa bagian dalam kantong yang diterimanya.
"Isinya nggak dilihat?" tanya jaksa.
Antonius mengonfirmasi bahwa ia tidak melihat isinya, lalu menambahkan adanya pemberian kantong belanja kedua pada Januari 2026 di sebuah mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penyampaiannya seperti apa?" tanya jaksa.
Saksi menerangkan bentuk fisik wadah yang digunakan oleh Dedy saat menyerahkan titipan berikutnya untuk Orlando tersebut.
"Shopping bag juga, Pak," jawab saksi.
Jaksa penuntut umum kembali menegaskan maksud dari penyerahan kantong belanja kedua yang dilakukan di pusat perbelanjaan tersebut.
"Ada titipan, seperti itu ya?" tanya jaksa.
Saksi membenarkan bahwa barang tersebut memang merupakan titipan untuk diserahkan kembali kepada atasannya.
"Iya," jawab saksi.
Selain dari Blueray Cargo, Antonius membeberkan adanya aliran dana lain dari PT Infiniti International Logistic untuk Orlando yang terjadi pada 9 Oktober 2025 melalui seseorang bernama Arif.
"Saksi pernah diminta untuk dititipkan uang oleh PT Infiniti International Logistic? Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, 'uang untuk Bos Abang'? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025," tanya jaksa dalam persidangan.
Antonius membenarkan pertanyaan jaksa mengenai adanya titipan dana yang ditujukan khusus bagi Orlando pada tanggal tersebut.
"Benar, Pak," jawab saksi.
Jaksa kemudian memperjelas identitas perantara yang menyerahkan uang dari perusahaan logistik tersebut kepada saksi di lapangan.
"Melalui orang yang namanya Arif?" tanya jaksa.
Saksi membenarkan nama tersebut, tetapi mengaku tidak mengetahui rincian jumlah uang tunai yang diberikan oleh pihak PT Infiniti International Logistic.
"Betul," jawab saksi.
Jaksa penuntut umum selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Antonius untuk mengungkap nominal uang operasional yang dikonfirmasi melalui aplikasi Telegram.
"Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. 'Apa sudah diberikan Arif?' Kemudian saya jawab, 'Sudah, aman'," ujar jaksa membacakan BAP Antonius.
Antonius membenarkan isi dokumen pemeriksaan tersebut terkait komunikasi mengenai penyerahan uang sebesar 10.000 SGD.
"Iya, betul, Pak," jawab saksi.
Jaksa melanjutkan pembacaan BAP mengenai rencana pengiriman uang berikutnya pada tanggal 14 November 2025 oleh pegawai PT Infiniti bernama Rudi.
"Ada lagi tanggal 14 November 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, menghubungi melalui chat menyampaikan, 'Besok orang Infiniti yang akan mengantar titipan uang ke Orlando, untuk Orlando adalah Rudi'. Dengan detail pesanan kurang lebih, 'Besok Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp 20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang. Besok baru Rudi serahkan ke Abang soalnya valas tidak keburu kalau hari ini'," ujar jaksa membacakan BAP Antonius.
Dokumen BAP tersebut juga merinci pertemuan lanjutan di sebuah kedai kopi di kawasan Koja, Jakarta Utara, untuk penyerahan empat amplop cokelat di dalam kantong belanja.
"Dan direalisasikan tanggal 15 November, saya membuat janji dengan Rudi di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja, sekitar jam 8-9 malam, saya tidak ingat. Rudi memberikan kepada saya shopping bag, di dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dan membawa shopping bag tersebut, saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima. Keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang, namun saya tidak ingat pasti menyerahkan di mana kepada Orlando," jelas jaksa.
Pemberian dari PT Infiniti International Logistic dilaporkan terus berlanjut pada Desember 2025 dengan pecahan mata uang asing dan rupiah senilai SGD 35.000, SGD 10.000, serta dua kali Rp 20 juta. Penyerahan berkala juga tercatat pada 22 Desember 2025 senilai Rp 5 juta dan 9 Januari 2026 dengan total SGD 35.000 dan Rp 20 juta yang dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MOI).
Dalam perkara dugaan suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.