Said Iqbal Usulkan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 0 Persen
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 0 persen dalam konferensi pers pada Minggu (28/6/2026).
Langkah ini diambil karena iuran JHT murni berasal dari upah pekerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pengenaan pajak saat pencairan dinilai sebagai pemungutan ganda yang tidak adil. Seperti dilansir dari Detik Finance, usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat keberpihakan negara terhadap kesejahteraan para pekerja.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (28/6/2026).
Guna menindaklanjuti usulan ini, Said Iqbal berencana mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan guna membahas penghapusan pajak pada JHT, pesangon, jaminan pensiun, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Ia juga menekankan pentingnya mitigasi langsung bersama serikat buruh untuk menyelesaikan berbagai dinamika ketenagakerjaan di lapangan.
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," katanya.
Merespons aspirasi terkait regulasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mengkaji ulang implementasi kebijakan PPh atas manfaat JHT pada Jumat (26/6).
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6).
Kebijakan pemotongan PPh atas JHT sebetulnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Melalui media sosial resminya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai landasan hukum yang mendasari aturan yang sudah berlaku lama tersebut.
"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan JHT sekaligus dikategorikan sebagai penghasilan karena tunjangan ini tidak masuk dalam komponen pajak bulanan. Komponen tarifnya terbagi dua, yakni tarif final 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta dengan masa klaim maksimal dua tahun, tarif final 5% untuk jumlah di atas Rp 50 juta, serta tarif progresif Pasal 17 UU PPh jika melewati batas dua tahun.