Said Iqbal Tegaskan Demo Buruh Tetap Berjalan Sesuai Aturan

Share

Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi unjuk rasa tetap menjadi hak konstitusional pekerja setelah dirinya masuk ke pemerintahan. Kepastian tersebut disampaikan usai prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026).

Dilansir dari Detik Finance, langkah Said Iqbal bergabung ke dalam kabinet memicu pertanyaan mengenai kelanjutan demonstrasi masa depan. Sebagai pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, dirinya menegaskan bahwa unjuk rasa dijamin oleh hukum selama mematuhi regulasi.

"Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang-ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI dan Serikat Buruh lain harus sesuai dengan prosedur di UU," kata Said Iqbal, Penasihat Presiden Prabowo Subianto bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Formulasi analisis kebijakan terkait nominal kenaikan upah akan segera dirumuskan oleh Said Iqbal demi mencegah eskalasi konflik tahunan. Upaya ini dilakukan agar tuntutan buruh dapat terpenuhi secara adil tanpa harus melalui aksi turun ke jalan.

"Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," janji Said Iqbal, Penasihat Presiden Prabowo Subianto bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja dipastikan tetap menjadi prioritas utama meskipun posisi politiknya kini berada di dalam lingkaran pemerintahan. Kebijakan pengupahan yang adil dan dampaknya pada lapangan kerja kini menjadi fokus kajian struktural terdekat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author