Saepul Ditangkap atas Kasus Pembunuhan dan Perampokan Sepeda Motor di Depok

Share

Saepul (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perampokan sepeda motor di kawasan Cipayung, Kota Depok, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (9/8/2026).

Korban berinisial K (51) ditemukan tewas di rumah kontrakan dengan luka tusukan dan luka gorok. Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Saepul mengincar korban setelah melihat foto korban yang berpose dengan motor Honda PCX hitam di media sosial.

"Untuk motif dari hasil pendalaman penyelidikan, setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto korban yang menggunakan motor Honda PCX warna hitam," ujar Breggy.

Breggy menambahkan bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan Saepul berniat menguasai sepeda motor tersebut.

"Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut," tambahnya.

Pada 23 Juli 2026, Saepul mengungkapkan niatnya kepada temannya, yang kini menjadi saksi mahkota, bahwa ia ingin memiliki sepeda motor tersebut bahkan dengan cara membunuh.

"Karena desakan ekonomi, pelaku punya niat menguasai motor tersebut. Pagi harinya pada 23 Juli 2026, pelaku menghubungi temannya-yang merupakan saksi mahkota kami-bahwa dia ingin memiliki sepeda motor," terang Breggy.

"Lalu ditanyakan oleh saksi ini, 'Bagaimana cara mendapatkannya?' Dijawab oleh Saepul, 'Nggak tahu, mungkin membunuh orang.' Begitu satu kalimat dari pelaku berinisial S," lanjutnya.

Saepul kemudian mengajak korban bertemu di kontrakannya di Cipayung, Depok. Di sana terjadi cekcok sebelum Saepul menusuk pinggang dan menggorok leher korban, lalu membawa kabur sepeda motor Honda PCX korban dan menjualnya di Pandeglang, Banten.

"Pelaku sempat terlibat sedikit cekcok dengan korban. Akhirnya pelaku mengambil pisau, menusuk pinggang korban, dan menggorok leher korban," pungkas Breggy.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author