Rupiah Melemah Tembus Rp17.900 per Dolar AS pada Perdagangan Rabu
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami tekanan hebat hingga menembus level psikologis baru pada perdagangan Rabu (3/6/2026) pagi. Berdasarkan data Refinitiv pukul 09.26 WIB, mata uang Garuda melemah sebesar 0,39 persen ke posisi Rp17.900/US$.
Kemerosotan ini tercatat semakin tajam jika dibandingkan dengan posisi pada pembukaan perdagangan. Pasar mencatat rupiah dibuka melemah sebesar 0,22 persen ke level Rp17.870/US$ sebelum akhirnya terkoreksi lebih dalam.
Nilai tersebut menjadi rekor terendah baru sepanjang sejarah bagi rupiah di hadapan greenback. Setelah melewati angka Rp17.900/US$, posisi mata uang Indonesia kini semakin mendekati level psikologis berikutnya di angka Rp18.000/US$.
Merespons dinamika tersebut, pengetatan batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen underlying resmi dilakukan oleh Bank Indonesia. Batasan pembelian yang sebelumnya ditetapkan sebesar US$50.000 per bulan untuk setiap pelaku kini dipangkas menjadi US$25.000 per bulan, yang mulai diberlakukan sejak 2 Juni 2026.
Kebijakan pembatasan transaksi tersebut diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi mengenai perubahan kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing ini telah ditandatangani oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.
"Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$25,000.00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing," tulis Pasal 25 PADG Nomor 11 Tahun 2026, dikutip Rabu (3/6/2026).
Langkah pengetatan batasan nilai transaksi tunai tersebut menjadi strategi Bank Indonesia demi menjaga stabilitas pasar valuta asing domestik. Upaya intervensi ini dilakukan di tengah tingginya tekanan eksternal global serta pergerakan dolar Amerika Serikat yang masih belum mereda.