Rudy Mas’ud Protes Pemangkasan TKD Kaltim 30 Persen ke DPR
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memprotes pemangkasan dana Transfer ke Daerah atau TKD sebesar 30 persen oleh pemerintah pusat dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, pemotongan anggaran pada tahun anggaran 2026 tersebut dilaporkan telah menghambat pemenuhan belanja pegawai serta optimalisasi pelayanan publik di wilayah Kalimantan Timur.
Rudy Mas'ud menjelaskan bahwa saat ini alokasi dana TKD untuk Provinsi Kalimantan Timur berada di angka Rp 52,83 triliun, di mana mayoritas kabupaten dan kota di wilayah tersebut memiliki struktur belanja yang besar.
"Berkaitan dengan Kalimantan Timur. Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur hari ini, tujuh kabupaten kota memiliki belanja di atas daripada 30%, tujuh kabupaten kota. Kami kalau melihat kabupaten kota Kalimantan Timur APBD-nya luar biasa besarnya," kata Rudy Mas'ud.
Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian membandingkan alokasi anggaran tersebut dengan perolehan dana transfer dari pemerintah pusat pada periode tahun sebelumnya.
"Tetapi hari ini pimpinan, beserta dengan rekan-rekan Komisi II, bahwa Kalimantan Timur hari ini dana transfer daerahnya kalau setahun sebelumnya Rp 78,04 triliun, hari ini hanya tinggal Rp 52,83 triliun untuk provinsi dan kabupaten-kota yang ada di Kalimantan Timur. Jadi lebih 30% hari ini memang dana TKD kami dipangkas," ucap Rudy Mas'ud.
Penurunan volume anggaran yang signifikan ini memicu desakan dari kepala daerah agar pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang terhadap formula serta besaran distribusi dana transfer.
"Dan yang terakhir adalah mempertimbangkan kembali besaran alokasi dan penyaluran dana transfer daerah yang mana dalam pemenuhan belanja APBD, belanja pegawai menilai APBD sangat mempengaruhi persentasi dan belanja pegawai dan belanja mandatory: pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan, pendidikan dan pelatihan ASN," kata Rudy Mas'ud.
Kondisi realisasi pencairan real dana TKD hingga memasuki pertengahan tahun ini dilaporkan juga masih jauh dari target proporsional yang dibutuhkan daerah.
"Catatan buat seluruh teman-teman hari ini yang hadir, khususnya pimpinan dan anggota Komisi II hari ini, bahwa dana transfer kami udah mungkin mirip di kabupaten kota maupun di provinsi, hari ini baru kurang lebih sekitar 30%," ujar Rudy Mas'ud.
Keterlambatan pemenuhan persentase ideal tersebut dinilai memperlambat akselerasi program kerja, sementara pemerintah daerah dituntut untuk segera merealisasikan anggaran belanja.
"Hari ini padahal tahun, bulan kita sudah sampai masuk di bulan enam. Harusnya yang paling ideal adalah sekitar 45 sampai dengan 50% untuk dana TKD. Ini yang mengakibatkan belanja-belanja dan kegiatan-kegiatan daerah ini sedikit agak terganggu. Sementara kami kepala daerah diwajibkan untuk berakselerasi di dalam membelanjakan dana-dana APBD ini untuk tidak tertinggal di dalam kas daerah," sambung Rudy Mas'ud.
Selain persoalan anggaran transfer, Gubernur Kalimantan Timur turut menyampaikan hambatan regulasi mengenai peningkatan kompetensi dan kelanjutan studi bagi para pegawai PPPK kepada Menteri PAN-RB.
"Saran masukan kami, pertama adalah berkaitan dengan PAN-RB, Ibu Menteri. Pertama, kendala studi PPPK. PPPK belum adanya regulasi peningkatan kompetensi. Studi lanjutan menyebabkan beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis, karena aturan kontrak melarang untuk meninggalkan tugas," kata Rudy Mas'ud.
Aturan ketat tersebut dinilai kontradiktif dengan kewajiban pemerintah daerah dalam mengejar target standar pelayanan minimum pada sektor-sektor krusial.
"Sementara berkaitan dengan nakes dan juga tenaga pendidik, ini merupakan hal yang sangat fundamental. Kepala daerah ini diwajibkan untuk melaksanakan standar pelayanan minimum, terutama adalah berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, di luar daripada infrastruktur dan yang lain-lainnya," tambah Rudy Mas'ud.
Rudy Mas'ud menutup penyampaiannya dengan menyoroti kekosongan hukum terkait mutasi internal staf serta lonjakan beban fiskal daerah untuk pembiayaan gaji pegawai PPPK.
"Yang kedua adalah ketiadaan regulasi mutasi. Belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian guna penataan staf yang dinamis," kata Rudy Mas'ud.
Masalah penataan kepegawaian ini dinilai semakin pelik lantaran daerah harus membiayai seluruh tunjangan ASN secara mandiri di saat dana transfer dari pusat menyusut.
"Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," imbuh Rudy Mas'ud.