Rudianto Lallo Kritik Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Febrie

Share

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik keras pengacara Hotman Paris Hutapea terkait prosedur hukum penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Minggu (19/7/2026). Dilansir dari Detikcom, Rudianto menilai pernyataan Hotman yang menyebut penetapan tersangka tersebut harus seizin Presiden tidak memiliki pijakan hukum.

"Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR.

Penegasan mengenai landscape penegakan hukum di Indonesia dinilai berlawanan dengan argumen yang dilemparkan ke publik. Rudianto menambahkan bahwa pandangan tersebut justru kontradiktif dengan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung oleh pemerintah saat ini.

"Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negative terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR.

Ia kemudian mengingatkan perihal kesamaan kedudukan warga negara di mata hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dasar hukum itu diperkuat dengan putusan hukum terbaru mengenai institusi kejaksaan.

"Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR.

Rudianto memaparkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan hak imunitas jaksa secara mutlak. Pengecualian izin tetap berlaku untuk situasi-situasi pidana khusus tertentu.

"Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR.

Langkah pembersihan institusi dari praktik korupsi disebut menjadi fokus utama dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal itu menuntut profesionalitas dan independensi penuh dari para aparat penegak hukum.

"Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari lomitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR.

Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan pandangan berbeda saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) malam. Hotman mengklaim mendampingi kliennya bukan demi motif materi karena tarif jasanya yang sangat tinggi.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Hotman membeberkan kedekatan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun sebagai landasan keputusannya. Ia mengaku kerap memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada sang Presiden.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Ia menyoroti rekam jejak Febrie dalam menyelamatkan aset negara bernilai ratusan triliun rupiah yang seharusnya diapresiasi. Hotman menyayangkan proses hukum yang kini menimpa kliennya tersebut.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author