RSUD Soekardjo Tasikmalaya Periksa Staf Admin Terkait Komentar Kasar

Share

Manajemen RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya memeriksa seorang staf administrasi berinisial NZ terkait komentar kasar di media sosial terhadap unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan, pada Rabu (5/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Insiden tersebut bermula saat almarhum Yurizal mengunggah keluhannya mengenai waktu tunggu ruang perawatan yang mencapai delapan jam, sebelum akhirnya dikomentari secara tidak pantas oleh pegawai instansi kesehatan tersebut.

Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi, membenarkan bahwa sosok yang berinisial NZ itu merupakan pegawai di rumah sakit yang dipimpinnya.

"Betul karyawan kami, tapi yang perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa," kata Budi.

Status kepegawaian NZ terkonfirmasi sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Pihak manajemen RSUD langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan resmi terkait perbuatannya.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menghadap ke atasan langsung. Sudah di BAP juga," imbuh Budi.

Penentuan jenis sanksi disiplin bagi NZ masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan instansi pembina kepegawaian Pemkot Tasikmalaya.

"Budi menambahkan, karena NZ merupakan pegawai PPPK Paruh Waktu, sehingga untuk sanksi yang akan diterapkan pihaknya menunggu arahan dari BKPSDM dan Inspektorat Pemkot Tasikmalaya. Kedua lembaga yang terkait juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus ini."

Sanksi bagi yang bersangkutan akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Kita akan melakukan penindakan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam perjanjian PPPK, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Budi.

Selain oknum pegawai RSUD, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM berinisial Elda Putri Rahardini juga diketahui menulis komentar serupa. Pihak Dekanat FK-KMK UGM mengonfirmasi sedang melakukan pemeriksaan internal atas tindakan mahasiswi tersebut.

"Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," kata Dekan FK-KMK UGM Prof dr Yodi Mahendradhata.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author