Roy Suryo Tolak Berita Acara Pengalihan Penahanan di Kejari Jaksel
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap II pada Senin (22/6).
Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, setelah proses pelimpahan selesai dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Khozinudin menilai tindakan penahanan tidak wajib dilakukan dalam proses tahap dua berdasarkan aturan di KUHP lama maupun KUHP baru.
"Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan," tutur Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Khozinudin, penahanan hanya bisa dilakukan jika penyidik memiliki alasan subjektif atau objektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap dua itu bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan," sambung Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Khozinudin juga menyatakan bahwa pihak kepolisian sempat melakukan upaya paksa agar Roy Suryo mengenakan baju tahanan selama proses pelimpahan tersebut.
"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar, karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," tutur Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Pihak kuasa hukum kemudian membandingkan perlakuan tersebut dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Silfester Matutina yang dinilai belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
"Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi. Itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa," ucap Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Berdasarkan keterangan Khozinudin, adu argumen sempat terjadi karena pihak kepolisian menganggap penggunaan rompi tahanan merupakan bagian dari prosedur operasional standar.
"Dan tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP Kepolisian," sambung Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah tudingan kezaliman dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia para tersangka.
"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghormatan HAM tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis yang wajib dijalani oleh setiap tersangka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.