Roki Panjaitan Tekankan Independensi Hakim Ad Hoc HAM

Share

Uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung di gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026) diwarnai penegasan pentingnya independensi hakim. Calon Hakim Ad Hoc HAM Roki Panjaitan menyatakan penangan perkara pelanggaran HAM berat menuntut ketahanan terhadap tekanan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sifat khusus serta kompleksitas perkara pelanggaran HAM berat menjadi alasan utama diperlukannya sikap imparsial dalam setiap tingkatan peradilan.

"Bahwa betul kasus HAM, khususnya pelanggaran HAM berat, itu memang kompleks dan bersifat khusus karena penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM lalu diserahkan kepada Jaksa Agung. Kemudian, ada juga hakim yang bersifat ad hoc," kata Roki Panjaitan, Calon Hakim Ad Hoc HAM.

Pengalaman menangani berbagai perkara HAM skala besar menjadi landasan penting bagi seorang hakim untuk terus menjaga integritas profesi.

"Hakim harus independen dan imparsial dalam mengadili perkara. Sebagaimana topik yang diberikan kepada kami, adanya jaminan fair trial yang independen berarti menolak semua tekanan, baik internal maupun eksternal," kata Roki Panjaitan, Calon Hakim Ad Hoc HAM.

Daya tahan terhadap pengaruh luar disebut menjadi ukuran utama integritas seorang penegak hukum saat mengadili kasus khusus.

"Berdasarkan pengalaman kami, mungkin setiap hakim pernah mengalaminya jika hakim memiliki integritas, ia pasti mampu menolak semua itu," kata Roki Panjaitan, Calon Hakim Ad Hoc HAM.

Prinsip due process of law dinilai wajib berjalan dari tahap awal peradilan guna menjamin terciptanya fair trial.

"Jaminan fair trial sangat penting untuk memberikan due process of law, mulai dari tahap awal, proses persidangan, sampai pengambilan keputusan. Hakim harus benar-benar independen dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun," kata Roki Panjaitan, Calon Hakim Ad Hoc HAM.

Kategori kejahatan luar biasa pada kasus HAM berat kerap mengundang perhatian hingga tekanan langsung dari masyarakat internasional, seperti yang terjadi pada peristiwa Timor Timur 1999.

"Ada concern dari dunia internasional dan pada waktu itu Indonesia mendapat tekanan. Akhirnya, Indonesia mendirikan Pengadilan HAM," kata Roki Panjaitan, Calon Hakim Ad Hoc HAM.

Aturan mengenai tanggung jawab komando dalam UU Pengadilan HAM memuat jerat hukum bagi perwira militer maupun atasan sipil yang membiarkan pelanggaran terjadi.

"Jadi, seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan apabila tidak melakukan tindakan yang layak terhadap pasukannya yang melakukan pelanggaran terhadap penduduk sipil," kata Roki Panjaitan, Calon Hakim Ad Hoc HAM.

Atasan sipil seperti kepala daerah juga dapat diproses hukum berdasarkan Pasal 42 ayat (2) huruf a dan b UU Pengadilan HAM.

"Penduduk sipil tidak boleh terlibat dalam konflik di luar zona perang. Kemudian, atasan sipil seperti wali kota atau gubernur, walaupun berstatus sipil dan nonkombatan, tetap bisa masuk dalam proses persidangan pelanggaran HAM berat karena sudah diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dan b," kata Roki Panjaitan, Calon Hakim Ad Hoc HAM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author