Richard Lee Sindir Ketidakhadiran Pelapor Saat Sidang Kasus Skincare

Share

Absensi pelapor Samira Farahnaz alias Dokter Detektif dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 27 Juli 2026, memicu kritik tajam dari terdakwa Richard Lee. Perkara yang diusut ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar keamanan produk skincare milik Klinik Athena.

Kekecewaan melingkupi pihak terdakwa akibat tidak hadirnya pelapor dalam sidang pembuktian tersebut. Richard Lee mengaku telah bersiap menghadapi pelapor secara langsung di hadapan majelis hakim.

"Ini yang ditunggu-tunggu oleh saya, pengacara saya juga tunggu. Bahkan, pengacara saya bilang kecewa sih dokter Samira nggak datang sih. Saya harap dokter Samira mau datang sih di persidangan ini. Jangan kabur terus," kata Richard Lee, terdakwa kasus skincare.

Ia meminta agar pihak pelapor bertindak kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan sidang mendatang.

"Mudah-mudahan kalau di sidang dipanggil mau datang sih, nggak kabur-kaburan terus. Nanti ngata-ngatain saya, kalau ngata-ngatain orang dari kamera tuh ayam sayur," ujar Richard Lee, terdakwa kasus skincare.

Meskipun demikian, ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalannya persidangan demi memperjuangkan hak hukumnya.

"Saya di sini dengan pengacara saya mencari kebenaran untuk diri saya. Kalau memang saya salah, saya siap menerima hukuman," tegas Richard Lee, terdakwa kasus skincare.

Dirinya turut menduga ketidakhadiran pelapor dipicu oleh kekhawatiran saat harus berhadapan langsung di ruang persidangan.

"Sebelum sidang dia datang terus, tapi giliran dipanggil saksi dia nggak datang. Mungkin kan takut dikonfrontasi, karena kan takut kebohongan-kebohongannya dibuka semua," kata Richard Lee, terdakwa kasus skincare.

Pada agenda persidangan sebelumnya yakni Kamis, 23 Juli 2026, tuduhan dari pelapor dinilai Richard sarat dengan motif persaingan usaha semata. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada dampak korban medis akibat penggunaan produk tersebut.

"Dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan, yang pertama pelapor tidak memiliki platform resmi. Yang kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit," ujar Richard Lee, terdakwa kasus skincare.

Isu mengenai kemiripan bidang usaha antara dirinya dan pelapor juga disinggung oleh Richard sebagai dasar kesimpulannya.

"Yang ketiga, dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama. Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis. Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis," ungkap Richard Lee, terdakwa kasus skincare.

Persidangan pun sempat diwarnai silang pendapat terkait asal persis barang bukti obat luar yang dijadikan berkas perkara.

Saksi pelapor Haryadi Harding memberikan keterangan bahwa barang bukti dibeli melalui platform toko daring.

"Online shop, saya lupa online shop punya siapa," ujar Haryadi Harding, saksi pelapor.

Bukti transaksi tersebut diakui saksi telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.

"Tertulis, terdokumentasi," kata Haryadi Harding, saksi pelapor.

Pernyataan saksi langsung disanggah oleh tim penasihat hukum terdakwa yang membeberkan bahwa toko online pembeli produk bukanlah milik kliennya.

"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," tegas Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.

Hasil penelusuran dokumen laporan menunjukkan transaksi berasal dari nama pemilik toko lain.

"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa?

Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami," ujar Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.

Kasus ini diawali dari tuduhan pelapor terhadap varian produk White Tomato dan DNA Salmon milik Klinik Athena yang dianggap tidak memenuhi standar izin edar BPOM, yang kemudian dibantah pihak Richard Lee dengan menunjukkan bukti izin resmi. Usai pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banten, proses hukum kini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author