Rezita Meylani Gugat Cerai Yopi Arianto di Pengadilan Agama Rengat

Share

Rezita Meylani mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Yopi Arianto, di Pengadilan Agama (PA) Rengat pada Agustus 2026.

Perkara perceraian tersebut terdaftar dengan nomor 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt dan proses persidangan telah dimulai sejak 4 Agustus 2026, lalu memasuki tahap mediasi pada 6 Agustus 2026.

Kuasa hukum Rezita, Muhammad Alfy Pratama SH, membenarkan gugatan cerai itu dan menjelaskan bahwa alasan gugatan terkait ketidakharmonisan rumah tangga sesuai peraturan perundang-undangan.

"Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto) ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026) kemarin," ujar Alfy pada 11 Agustus 2026.

Alfy menambahkan bahwa detail persoalan gugatan tidak dapat diungkap karena masuk materi pokok perkara.

"Selebihnya mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Karena merupakan materi pokok perkara," kata Alfy.

Alfy juga menyatakan bahwa proses mediasi merupakan tahapan wajib dalam perceraian untuk mencari penyelesaian dengan itikad baik.

"Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya," ujarnya.

Panitera PA Rengat, Muhammad Yunus SH, mengonfirmasi bahwa mediasi kedua belum menghasilkan kesepakatan karena pihak tergugat tidak hadir, meski telah menyampaikan surat ketidakhadiran.

"Mediasi kedua dilanjutkan hari ini, namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat," kata Yunus.

Proses mediasi diberikan waktu 30 hari dan dapat diperpanjang 10 hari jika diperlukan.

Sampai berita ini diterbitkan, Yopi Arianto belum memberikan tanggapan atas gugatan cerai yang diajukan istrinya.

Yopi Arianto pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu selama dua periode, sementara Rezita Meylani menjabat sebagai Bupati pada periode 2021–2024.

Kedua mantan kepala daerah ini kini menjalani proses hukum terkait rumah tangga mereka di Pengadilan Agama Rengat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author