Tim Hukum Reza Gladys Minta MA Lindungi Hakim Nikita Mirzani

Share

Tim kuasa hukum pengusaha kecantikan Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung pada Rabu, 1 Juli 2026, guna menyerahkan surat permohonan resmi terkait perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani perkara terpidana Nikita Mirzani. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi upaya intervensi dan ancaman terhadap independensi hakim dalam memeriksa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Dilansir dari Detik Hot, pihak Reza Gladys menemukan bukti rekaman suara yang diduga memuat percakapan tentang upaya pemberian uang senilai miliaran rupiah untuk memengaruhi putusan kasasi hingga tahap Peninjauan Kembali. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Nikita Mirzani, di mana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025.

Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani sehingga hukuman tetap berlaku selama 6 tahun penjara, sebelum akhirnya terpidana resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali pada Juni 2026. Pihak pelapor berharap integritas Mahkamah Agung tetap terjaga dari segala bentuk pengondisian perkara di belakang layar.

"Hari ini kami memohon perlindungan hukum, yang dikenal dalam bahasa hukum immunity judicial, terhadap Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi yang sudah memutuskan perkara terpidana Nikita Mirzani bersalah," kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Julianus P. Sembiring menjelaskan bahwa dugaan intervensi tersebut diperkuat oleh bukti rekaman suara yang sangat mirip dengan suara Nikita Mirzani. Rekaman tersebut berisi tentang pembicaraan aliran dana penanganan kasus hukum.

"Pertama suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Kedua ada nama rekan sejawat kami yang disebutkan. Rekaman itu menceritakan peristiwa tentang uang yang Rp 4 miliar itu," terang Julianus P. Sembiring.

Melalui bukti suara tersebut, pihak kuasa hukum meyakini ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan hakim pada tingkat kasasi. Perempuan dalam rekaman suara itu disebut meluapkan amarah akibat kegagalan hasil putusan.

"'Yah kamu gagal di kasasi lanjutin dong di PK uang Rp 4M itu gede lo'". Kira-kira gitu ya seperti itu itu suara yang mirip ya," ucap Julianus P. Sembiring.

Kuasa hukum lainnya yang mendampingi dalam pelaporan ke Mahkamah Agung juga menegaskan perihal nominal uang yang disebutkan dalam rekaman tersebut. Indikasi penyuapan dinilai mengancam independensi peradilan.

"Jadi teman-teman pada intinya, isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp 4 miliar," tegas kuasa hukum lainnya, Yoki Pranata Sinulingga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author