Tim Hukum Reza Gladys Kritik Aksi Rieke Diah Pitaloka
Aksi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam mengawal kasus hukum Nikita Mirzani menuai kritik tajam karena dinilai melampaui wewenang legislatif. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Julianus P. Sembiring selaku kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/7/2026), dilansir dari Detik Hot.
Protes ini mencuat setelah Rieke hadir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan serta rekomendasi pengawasan atas sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani. Tim hukum Reza Gladys menganggap langkah politisi tersebut menyalahi aturan konstitusi mengenai tata cara penyampaian rekomendasi dewan.
"Perbuatan Ibu Rieke ini, sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Julianus P. Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Menurut Julianus, seorang anggota dewan secara regulasi tidak diperbolehkan mengeluarkan rekomendasi resmi mengatasnamakan komisi di luar wilayah parlemen. Segala bentuk hasil pengawasan semestinya disalurkan melalui mekanisme rapat formal di Senayan.
"Padahal rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR RI hanya boleh diberikan di gedung DPR RI. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus dan seterusnya," jelas Julianus P. Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Pihak Reza Gladys juga menilai intervensi Rieke salah alamat karena ruang lingkup kerja Komisi XIII DPR RI tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan di lapangan.
"Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri," tegas Julianus P. Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Melalui pernyataan penutupnya, tim hukum meminta para pejabat publik mematuhi koridor hukum dan berharap Mahkamah Agung menjaga independensi hakim dari intervensi opini publik.
"Jangan kemudian kita sepertinya, menegakkan undang-undang tapi menabrak undang-undang itu sendiri. Memberikan rekomendasi dengan sembarangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semestinya itu harus di dalam gedung DPR RI," pungkas Julianus P. Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi mengawal sidang perdana PK Nikita Mirzani sebagai bentuk fungsi pengawasan. Ia membawa tiga rekomendasi resmi, termasuk meminta Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi dan mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengevaluasi administrasi perkara karena putusan kasasi dijatuhkan hanya sehari setelah berkas didistribusikan pada Maret 2026.