Kementerian Kebudayaan Merevitalisasi Keraton Surakarta di Tengah Konflik Internal

Share

Kementerian Kebudayaan tetap menjalankan rencana revitalisasi Keraton Surakarta (Solo) meskipun pihak internal istana sedang menghadapi dualisme kepemimpinan pada Senin (22/6/2026). Langkah pelestarian cagar budaya ini dipastikan tidak akan mencampuri urusan domestik konflik perebutan takhta tersebut.

Dilansir dari Detik Travel, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi (PKT) Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait di Keraton Solo. Upaya pendataan terhadap manuskrip serta objek pemajuan kebudayaan terus berjalan untuk kelancaran proyek nasional ini.

"Jadi selama ini kita melakukan pendataan, inventarisasi, tentu kerja sama dengan pihak-pihak yang ada di Keraton Surakarta. Jadi apakah itu manuskrip, apakah itu misalnya terkait dengan 10 objek pemajuan kebudayaan ataupun cagar budaya, tentu kami akan melakukan pendataan," kata Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.

Program perbaikan fisik pada tahun ini akan dipusatkan pada area museum serta sejumlah bangunan di dalam kompleks istana. Pemerintah daerah dan pusat memandang penting penyelamatan aset sejarah ini dari kerusakan yang lebih parah.

"Jadi yang tahun ini fokus kita kan untuk melakukan revitalisasi terhadap Keraton Surakarta, museumnya dan juga beberapa bangunan untuk tahun ini," tambah Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.

Konflik internal ini sendiri bermula sejak wafatnya Pakubuwono XIII pada November 2025 yang memicu persaingan takhta antara kubu KGPH Hangabehi (Gusti Mangkubumi) dan kubu KGPAA Hamengkunegoro (Gusti Purbaya). Guna memperlancar proses komunikasi di lapangan, kementerian menggandeng lembaga hukum yang dipimpin oleh Teguh Sastya Bakti.

"Tentu kehadiran Pak Teguh dan kawan-kawan ini memberikan kekuatan lebih kepada kita untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang lain. Karena ternyata banyak juga orang yang mendukung (seperti) komunitas, kelompok masyarakat, dan seperti yang selama ini belum kita sentuh," kata Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.

Keterlibatan tim hukum eksternal ini diharapkan mampu menjembatani hubungan pemerintah dengan seluruh elemen masyarakat dan keluarga keraton. Mantan kuasa hukum Gusti Purbaya tersebut menegaskan posisi pemerintah yang bergerak demi kepentingan publik, bukan untuk memihak salah satu kubu yang berkonflik.

"Jadi konflik-konflik internal di Keraton Solo maupun keraton-keraton lainnya itu berada di ranah privat yang sementara tugas pemerintah ini utamanya di ranah hukum publik," kata Teguh Sastya Bakti, Perwakilan Lembaga Hukum.

Teguh Sastya Bakti tidak menampik bahwa ketegangan internal di dalam keraton memberikan dampak pada ritme kerja instansi pemerintah di lapangan. Menurutnya, hambatan tersebut berpotensi membawa kerugian materiil dan nonmateriil bagi pelestarian sejarah jika terus dibiarkan berlarut-larut.

"Persoalannya apabila ada konflik internal itu, apakah menghambat pemerintah untuk melaksanakan tugas, tidak juga. Tidak menghalangi pemerintah, cuma menjadi terhambat saja," ujar Teguh Sastya Bakti, Perwakilan Lembaga Hukum.

Penataan ulang kawasan bersejarah ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi jangka panjang yang signifikan bagi warga setempat dan internal keraton melalui sektor pariwisata.

"Pemerintah pusat kan ingin menata ulang semua itu untuk manfaat yang lebih besar, manfaat untuk keluarga, dari pendapatan heritage-nya ke depan itu kan masyarakat juga lebih banyak lagi, lebih hidup dengan datangnya wisatawan kalau ditata ulang lagi," kata Teguh Sastya Bakti, Perwakilan Lembaga Hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author