Baleg DPR Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Juli 2026
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh selesai pada Juli 2026. Kepastian target ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Baleg DPR dan DPR Aceh (DPRA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah percepatan diambil oleh Baleg DPR setelah pihak legislatif Aceh meminta kejelasan mengenai waktu pengesahan regulasi tersebut. Kepastian jadwal krusial bagi jajaran pemerintahan daerah untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat Aceh.
"Ini kami ingin mendapatkan informasi, Pak. Kira-kira kapan draf ini bisa menjadi undang-undang? Ini mohon bantuan, mohon dukungan, mungkin penjelasannya juga, Pak. Sehingga kami, Pak gubernur nanti, ya bisa menjelaskan ini ya kepada rakyat dan masyarakat Aceh ketika kembali ke Aceh," kata Ali Basrah, Wakil Ketua II DPR Aceh.
Merespons permintaan tersebut, pimpinan Baleg menjelaskan bahwa pihaknya segera membentuk panitia kerja (panja). Anggota dewan menjadwalkan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat Baleg pada hari berikutnya untuk menyelaraskan usulan daerah dengan draf yang ada.
"Kalau prosesnya di Baleg, setelah RDPU ini kita langsung panja, Pak. Masukan usulan yang dari teman-teman DPRA, kita sesuaikan dengan draf panja. Besok siang rencananya kita pleno pengambilan keputusan di tingkat Baleg," ungkap Ahmad Iman Sukri, Wakil Ketua Baleg DPR.
Tahapan berikutnya akan melibatkan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna tahap pertama. Setelah itu, DPR RI tinggal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan final bersama pemerintah bisa langsung dilakukan.
"Habis itu menunggu Bamus (Badan Musyawarah) pimpinan DPR itu mengagendakan rapat paripurna tahap satu. Setelah itu kita nunggu apa, DIM, Surpres dan DIM dari pemerintah langsung kita bahas," sambung Ahmad Iman Sukri.
Penyelesaian regulasi pada Juli 2026 dinilai sangat penting agar tidak berbenturan dengan agenda nasional lainnya. Anggota legislatif menekankan bahwa undang-undang baru ini harus sudah siap sebelum bergulirnya pembahasan anggaran tahun berikutnya.
"Ini perkiraan saya sih, perkiraan ya, ini kan harus selesai kurang lebih di bulan Juli, ya? Ya kan? Karena Agustus sudah mulai penganggaran untuk 2027. Agar undang-undang ini bisa langsung berlaku dan bisa dilaksanakan di 2027," kata Ahmad Iman Sukri.
Pihak Baleg optimistis proses birokrasi dan pembahasan dengan eksekutif bisa berjalan cepat. Adapun salah satu poin krusial yang disepakati bersama oleh DPRA dalam draf revisi ini adalah penghapusan Pasal 256 dalam undang-undang lama.
"Tinggal paripurna tahap pertama kita serahin kita nunggu surat, Surpres dari Presiden, DIM, kita bahas lagi sehari dua hari jadi. Insyaallah saya yakin Juli selesai semua ini," tambah Ahmad Iman Sukri.