Pemerintah Berencana Merobohkan Bangunan Hotel Sultan Jakarta
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan rencana perombakan kawasan Hotel Sultan Jakarta menjadi kawasan ikon baru setelah resmi diserahkan kepada negara, Senin (22/6/2026).
Kawasan tersebut direncanakan akan didesain ulang secara menyeluruh demi memberikan dampak ekonomi. Seperti dilansir dari Detikcom, proses pengelolaan akan dialihkan ke Danantara melalui Injourney setelah urusan dengan Kementerian Sekretariat Negara diselesaikan.
"Ya pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru ya. Eventually iya (bakal dirobohkan)," kata Rosan Roeslani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pihak kementerian tengah menyiapkan skema manajemen pengelolaan aset tersebut. Infrastruktur pendukung di sekitar area Gelora Bung Karno juga masuk dalam target penataan ulang.
"Ya, kan kalau kita kan punya Injourney, kita punya yang namanya Meru, ya kan? Ya nanti kalau ini semua oleh… sudah selesai semua di Mensekneg, ya tentunya pengelolaannya kita akan pakai bisa Injourney, Meru, dan kan Meru juga sangat-sangat baik ya. Mungkin itu rencananya," ujar Rosan Roeslani.
Rencana pengembangan ini mencakup area seluas ratusan hektar di pusat kota. Konsep baru tersebut akan mengintegrasikan berbagai fasilitas modern termasuk sektor perhotelan.
"Ya rencananya itu akan dijadikan ikon baru di Indonesia. Yang nanti akan dirubah secara komprehensif, untuk apa..tidak hanya di daerah GBK ini tapi juga secara keseluruhan akan didesain ulang dari termasuk lapangan golf sampai juga dengan area GBK yang kurang lebih itu luasnya 200 hektar," ujar Rosan Roeslani.
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus mengenai pemanfaatan aset negara ini. Proyek ini ditargetkan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus masyarakat luas.
"Nanti di antaranya pastinya ada hotel juga ya. Dan tidak satu mungkin. Jadi tapi pesan Bapak Presiden ini dijadikan ikon baru untuk Indonesia, sehingga perencanaannya tuh harus dilakukan secara komprehensif dan memberikan dampak yang nyata kepada perekonomian dan juga yang paling penting kepada rakyat Indonesia gitu," ujar Rosan Roeslani.
Sebelumnya, otoritas hukum telah melakukan pengosongan fisik terhadap fasilitas tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hak Guna Bangunan komparatif beserta belasan gedung di atasnya pada Kamis (18/6/2026).
"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar Parmika saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).