Remaja di Pematangsiantar Dorong Penjaga Warung hingga Tewas
Seorang pemuda berinisial RS (19) tega mendorong seorang wanita penjaga warung bernama Rismaida Siahaan (53) hingga meninggal dunia di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.
Aksi kekerasan tersebut terungkap setelah pihak keluarga menemukan korban sudah tidak bernyawa di lantai warungnya yang berlokasi di Jalan Sidamanik, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Rabu (3/6), seperti dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan mengenai kematian korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, memberikan keterangan mengenai motif sementara dari tindakan pelaku tersebut.
"Ada perkataan yang kurang pas, jadi pelaku ini nggak terima. Namun, itu, masih pengakuan pelaku, masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar.
Kejadian bermula saat pemuda tersebut mendatangi warung korban dengan maksud untuk membeli rokok. Perselisihan verbal kemudian terjadi di lokasi hingga berujung pada tindakan fisik yang fatal bagi korban.
"Pelaku awalnya datang ke warung korban untuk beli rokok dan korban ada cakap yang kurang pas, sehingga pelaku tidak terima dan mendorong korban sampai jatuh. Lalu, kepala korban terbentur ke lantai," sebut AKP Sandi Riz Akbar.
Korban langsung terkapar di lantai setelah terjatuh akibat dorongan tersebut, sementara pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya. Rasa gelisah membuat pelaku kembali ke lokasi kejadian satu jam kemudian untuk memeriksa keadaan penjaga warung itu.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku yang panik langsung menguras barang-barang berharga milik korban dan kabur ke sebuah hotel di Kota Pematangsiantar. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
"(Pelaku) mengambil barang berharga korban. Setelah itu pelaku meninggalkan korban," ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sepeda motor, telepon genggam, uang tunai senilai Rp 2.286.000, serta sejumlah perhiasan berupa satu cincin emas, dua anting emas, dan satu kalung emas milik korban.