Pemerintah dan DPR Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai APBD Daerah
Pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI menyepakati penerapan masa transisi untuk aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil untuk menyelaraskan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kemampuan kapasitas fiskal di setiap pemerintah daerah.
Kesepakatan dalam rapat kerja di Jakarta tersebut mengonfirmasi bahwa batasan belanja pegawai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diatur mekanismenya melalui Undang-Undang APBN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah sangat memengaruhi eksekusi kebijakan ASN karena mayoritas pegawai berada di lingkup pemerintah daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Menteri Rini Widyantini.
Kementerian PANRB kemudian mendorong pemerintah daerah melakukan empat langkah strategis, termasuk memperkuat perencanaan berbasis kebutuhan riil, penataan kelembagaan, memperkuat manajemen berbasis merit, serta menerapkan manajemen talenta.
"Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional," kata Menteri Rini Widyantini.
Melalui perbaikan tata kelola internal tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga efisiensi postur anggaran belanja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah," tutur Menteri Rini Widyantini.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mempertegas aturan efisiensi keuangan dengan menekankan bahwa porsi belanja pegawai di daerah secara mutlak tidak boleh melewati batas 30 persen dari total APBD.
"Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya," tegas Menteri Muhammad Tito Karnavian.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan bahwa evaluasi dan pemanggilan para kepala daerah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas usulan pelonggaran kebijakan porsi anggaran belanja daerah yang diajukan lintas kementerian.
"Acara hari ini untuk menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi belanja pegawai. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait dengan ASN PPPK dan masih maraknya honorer yang ada di daerah, untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027," jelas Ketua Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Parlemen menuntut kepastian payung hukum turunan agar seluruh hak dan perlindungan bagi para pegawai di daerah tetap terpenuhi selama masa transisi regulasi keuangan berlangsung.
"Selanjutnya Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN," ujar Ketua Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.