Tiga Rektor PTS Beberkan Kondisi Gaji Dosen di Sidang MK
Tiga rektor perguruan tinggi swasta membeberkan fakta mengenai skema dan besaran gaji dosen dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini menggabungkan dua perkara sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama dua individu, serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Richard A M Napitupulu, menjelaskan bahwa struktur penggajian bagi 293 dosen tetap di kampusnya mencakup gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan anak, hingga tunjangan fungsional.
"Selain itu, seorang dosen di universitas kami juga memperoleh tunjangan struktural dan BBM bagi rektorat dan dekanat serta gaji ke-13 dan THR sebesar satu bulan gaji, serta ada tunjangan sertifikasi dosen bagi 200 orang, dana penelitian sebesar Rp 10-11 juta dosen satu kali dalam satu tahun serta dana pengabdian masyarakat," kata Richard A M Napitupulu, Rektor UHN Medan.
Ia menambahkan bahwa beban kerja dosen tetap ditetapkan sebesar 12 SKS, sementara kelebihan jam mengajar serta kegiatan kepanitiaan dan pembimbingan skripsi diberikan kompensasi terpisah.
Sementara itu, Rektor Unika De La Salle Manado, Hertanto, mengungkapkan gaji pokok dosen di tempatnya berkisar dari Rp2.563.000 dan meningkat sesuai jenjang jabatan, serta ditopang tunjangan jabatan dari Rp500.000 hingga Rp5.000.000.
"Untuk tunjangan jabatan struktural, kami berikan juga kepada semua pejabat dari rektor sampai kepala laboratorium dari Rp 5.000.000 sampai Rp 500.000 yang paling kecil kepala laboratorium. Untuk dosen yang punya jabatan fungsional akademik, di luar sertifikasi dosen yang mereka terima kami juga memberikan dari yayasan dengan jumlah bervariasi, misalnya guru besar dari Rp 2.600.000 lalu lektor kepala Rp 1.500.000, lektor Rp 875.000, asisten ahli Rp 550.000 dan nanti sampai dengan mereka yang baru masuk, kami juga memberikan tunjangan fungsional meskipun jumlahnya kecil Rp 150.000," kata Hertanto, Rektor Unika De La Salle.
Pihak yayasan Unika De La Salle mengakui kerap mengalami kendala finansial karena 80 hingga 85 persen pendapatan kampus bergantung pada uang kuliah mahasiswa dan unit usaha yayasan. Dari 121 dosen, sebanyak 95 dosen telah tersertifikasi untuk memperoleh pendapatan tambahan dari hibah penelitian maupun pengabdian masyarakat.
"Secara umum, dosen-dosen ini juga ada yang mendapatkan kepercayaan dari mitra, sehingga bisa bekerja pada perusahaan atau kadang mereka berwirausaha dan mengajar di perguruan tinggi lain sebagai dosen tambahan atau dosen tidak tetap. Mereka memberikan kuliah satu atau dua mata kuliah, dan SMA yang meminta dosen kami untuk mengajar, tetapi sejauh ini dengan izin dan kerja sama, mereka tidak melalaikan tugas mereka dan sungguh dapat berdedikasi di universitas kami," kata Hertanto, Rektor Unika De La Salle.
Di sisi lain, Rektor Universitas Abulyatama Aceh, R Agung Efriyo Hadi, memaparkan komposisi pendapatan 286 tenaga pengajar di kampusnya yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat sebesar Rp2,8 juta, serta tunjangan tidak tetap.
"Adapun UMP di Aceh Rp 3,9 juta, sehingga dapat dikatakan untuk penerima gaji pokok saja itu sudah di atas UMP sekitar 4,9% kemudian mayoritas memang masih di bawah UMP, yakni 85,3%," kata R Agung Efriyo Hadi, Rektor Unaya Aceh.
Ia menyebut persentase dosen yang menerima pendapatan di bawah UMP berhasil ditekan setelah memperhitungkan akumulasi tunjangan dan kompensasi kegiatan lain.
"Namun ketika digabungkan dengan tunjangan lain atau kegiatan lain yang diberikan kompensasi, nilai yang di bawah UMP hampir berkurang, 34% tetap nilainya di atas dan selisih nilai terendah gaji yang diterima oleh dosen kita hanya Rp 884.392, itu disebabkan adanya kenaikan UMP di tiap tahunnya antara 5-7%. Namun kita tetap berusaha mendekatkan selisih itu pada tingkat yang makin baik," kata R Agung Efriyo Hadi, Rektor Unaya Aceh.
Gugatan terhadap Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen ini dilayangkan para pemohon karena dinilai belum memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta kelayakan hidup sejahtera bagi para dosen.