Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP yang dilakukan Rahmat Dimas di kawasan Kosambi, Kota Tangerang, Banten, dilansir dari Detikcom.
Aksi penusukan tersebut terjadi di sebuah basecamp ojol pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB saat korban tengah tertidur lelap. Petugas kemudian menangkap tersangka pada Selasa (14/7/2026) pukul 00.30 WIB di kontrakan kawasan Jalan Bunderan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tindakan tegas terukur akibat melawan saat diamankan.
Penyidikan mengungkap bahwa tersangka nekat melancarkan aksinya karena berada di bawah tekanan finansial untuk biaya pernikahan.
"Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Tersangka awalnya membawa senjata tajam berupa pisau dengan dalih hendak mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, niat mencuri timbul setelah ia melintas dan melihat korban tertidur di lokasi kejadian.
"Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, yang pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci, kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, merogoh kantong korban, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," jelas Arief.
Dalam pelaksanaan reka ulang di tempat kejadian perkara, tersangka memperagakan puluhan adegan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kegiatan rekonstruksi terkait perkara LP tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan korban dari pengemudi ojol. Saat kegiatan rekonstruksi ini terdiri dari 23 adegan dan kegiatan berjalan dengan kondusif," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan, Senin (24/8).
Aksi penusukan fatal yang dialami korban diperagakan secara mendetail pada pertengahan proses reka ulang.
"Adegan nomor 8 itu penusukan dari pelaku kepada korban, di mana pada saat itu korban sedang tertidur di warung tersebut," ujarnya.
Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan.