Ratusan Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sulsel Berencana Mundur Massal

Share

Sebanyak 326 orang kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mengundurkan diri dari jabatan mereka. Jumlah total SMA dan SMK di seluruh wilayah Sulsel sendiri tercatat mencapai 1.532 sekolah.

Dugaan adanya perintah untuk mengundurkan diri tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani. Dilansir dari Detikcom, pada tahap pertama terdapat 128 kepala sekolah yang diminta mundur, kemudian disusul oleh 198 kepala sekolah pada tahap kedua.

Isu pengunduran diri massal ini dikabarkan dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan informasi dari Antara, BPK sebenarnya telah merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian.

Rekomendasi dari BPK tersebut juga telah ditindaklanjuti serta diselesaikan oleh para kepala sekolah yang bersangkutan. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, memberikan pandangannya mengenai persoalan administrasi yang terjadi di lingkungan pendidikan ini.

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dikutip Sabtu (13/6/2026).

Tenri menegaskan bahwa kesalahan administrasi sudah diperbaiki dan dana BOS telah dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun. Menurutnya, mundur massal bukan jalan keluar, dan Disdik harus melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur Sulsel.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran wajib menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Iqbal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

Hingga saat ini, pihak Disdik Sulsel menyatakan tidak menemukan adanya indikasi penggelapan dana BOS dalam kasus tersebut. Jabatan kepala sekolah sendiri merupakan tugas tambahan bagi guru, sehingga mekanismenya telah diatur secara khusus melalui peraturan menteri.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dapat masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian kepala sekolah diatur karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

Proses evaluasi mengenai kinerja dan integritas para kepala sekolah saat ini masih terus berjalan melibatkan beberapa instansi terkait. Evaluasi mendalam dilakukan secara kolektif oleh pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," tutur Iqbal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author