PWI dan MIO Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Dua organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia dan Media Independen Online Indonesia, resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pernyataan Hotman yang dilontarkan saat menjawab pertanyaan wartawan itu juga memicu aksi unjuk rasa di depan kantor hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh kelompok Aktivis Connection pada Senin (20/7/2026).
Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, menegaskan bahwa lontaran kalimat tersebut telah melukai perasaan dan melecehkan profesi kewartawanan.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh," ujar Edison, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
PWI resmi mendaftarkan laporan tersebut pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA menggunakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf, pihak PWI menganggap langkah hukum tetap harus berjalan.
"Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," jelas Edison, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Laporan polisi tersebut diharapkan dapat membuka iktikad di balik ucapan pengacara kondang tersebut sekaligus menegaskan batas kebebasan berpendapat.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan gitu," tutur Edison, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
PWI membawa barang bukti berupa rekaman video pernyataan Hotman yang beredar di masyarakat dan menyebut berbagai organisasi pers telah bersepakat memberikan dukungan penuh.
"(Bukti) Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik," jelas Edison, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Pihak kepolisian telah menerima bukti awal tersebut untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Ya bukti awal. Nanti akan dan ini mungkin bukan hanya PWI nanti ya. Kita sudah sepakat berbagai organisasi wartawan ya, kalangan pers, insan pers kan banyak itu organisasi pers yang nanti akan bersatu bersama untuk mendukung laporan ini," tambah Edison, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Langkah hukum disusul oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Selasa (21/7/2026) dengan nomor laporan LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA memakai pasal KUHP dan UU Pers.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia.
MIO Indonesia menilai tindakan melontarkan ucapan tersebut mendegradasi intelektualitas serta kapasitas insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," kata Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia.
Penegasan dilayangkan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi yang dijamin oleh konstitusi.
"Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi. Laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuh Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia.
Kuasa hukum MIO Indonesia juga menyoroti sikap Hotman dalam membela kliennya agar tidak membawa nama pihak lain ke dalam pusaran masalah.
"Cuma jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baiklah buat kita. Artinya, kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang," imbuh Krisna Murti, Kuasa Hukum MIO Indonesia.
Hotman Paris sendiri sebelumnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan pernyataan terbuka melalui media sosial pada Senin (20/7/2026).
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman Paris Hutapea, Pengacara.