PWI Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah hukum ini diambil setelah Hotman melontarkan pernyataan bernada merendahkan jurnalis saat mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dalam sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).
PWI menilai ucapan Hotman melukai perasaan serta merendahkan martabat insan pers secara keseluruhan.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
PWI mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan meini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," lanjut Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Meskipun pihak Hotman Paris telah mengunggah video permohonan maaf melalui media sosial Instagram, PWI menegaskan bahwa tindakan pidana yang dilakukan tetap harus berjalan di jalur hukum.
"Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya," ujar Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Edison menambahkan bahwa permohonan maaf secara personal tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan terkait Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Itu kan tidak tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu," kata Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf terbuka secara tertulis maupun lisan yang ditujukan kepada jurnalis dan organisasi profesi kewartawanan.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman Paris Hutapea, Pengacara.
Hingga saat ini, pihak media CNN Indonesia masih berupaya mengonfirmasi tanggapan lebih lanjut dari Hotman Paris mengenai laporan polisi tersebut.