Puasa Senin Kamis Tanpa Sahur Tetap Sah Menurut Ulama Fiqih
Umat Islam yang tidak sempat makan sahur tetap sah menjalankan puasa sunnah Senin Kamis. Kebolehan ini berlaku selama pemeluk agama Islam tersebut telah memancarkan niat dan belum melakukan hal yang membatalkan ibadah sejak fajar.
Para ulama fiqih menegaskan bahwa sahur tidak berkedudukan sebagai rukun ataupun syarat sah puasa. Aktivitas makan sebelum Subuh tersebut berstatus sunnah muakkad yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, memberikan penjelasannya mengenai kondisi umat yang tidak sempat sahur.
"Hukum orang yang tidak makan sahur karena kesiangan, adalah puasanya tetap sah. Yang penting sudah niat di malam hari. Sahur adalah sunnah, bukan wajib," terang Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Meninggalkan sahur dipastikan tidak membatalkan ibadah puasa, meski rasa lapar di siang hari terasa lebih berat. Selain itu, Buya Yahya meluruskan pandangan masyarakat terkait waktu imsak yang sebenarnya merupakan bentuk peringatan persiapan, bukan batas awal larangan makan.
"Jadi imsak itu siap-siap masuk waktu subuh, ketika sudah azan (Allahu Akbar Allahu Akbar) nggak boleh makan, kalau sengaja ditelan maka batal," tegas Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Pentingnya sahur juga diriwayatkan dalam hadits Al-Bukhari yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW.
"Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur itu terdapat barokah," sabda Nabi Muhammad SAW, Rasulullah SAW.
Penjelasan mengenai keutamaan tersebut dikuatkan pula melalui hadits riwayat Imam Ahmad yang dikutip dalam literatur keislaman.
"Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersholawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)," sabda Nabi Muhammad SAW, Rasulullah SAW.
Manfaat sahur mencakup aspek fisik dan psikologis seperti menjaga kekuatan tubuh dan menambah semangat. Ibnu Hajar al-Asqalani menilai keberkahan tersebut berwujud ganjaran pahala bagi orang yang melaksanakannya.
Pandangan mengenai hubungan sahur dan niat dirangkum dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2. Madzhab Syafi'i mewajibkan pembaharuan niat setiap malam, sementara aktivitas sahur baru diakui mewakili niat jika terlintas keinginan berpuasa atau dilakukan pada waktu yang sangat mendesak mendekati Subuh.
Madzhab Hanafi dan Maliki menilai aktivitas sahur secara otomatis sudah mewakili niat puasa. Adapun Madzhab Hambali memberikan kelonggaran khusus untuk puasa sunnah, di mana niat dapat diucapkan hingga siang hari selama belum membatalkan puasa sejak fajar.