PTS di DIY Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pendidikan Tinggi

Share

Sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah mengevaluasi regulasi yang dinilai memberatkan operasional kampus. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam forum diskusi bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati. Acara bertajuk Kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia ini diinisiasi oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Pertemuan bertempat di Ruang Sidang Komisi, Gedung AR Fachruddin A Lantai 5 Kampus UMY, seperti dikutip dari Detikcom. Beberapa perwakilan kampus yang hadir antara lain dari UMY, Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Universitas Janabadra, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Universitas Sanata Dharma (USD).

Isu strategis yang mencuat dalam forum tersebut meliputi penurunan jumlah mahasiswa baru, pembiayaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga beban regulasi. Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag. menyatakan forum ini bertujuan menyatukan suara PTS yang menghadapi kendala serupa.

"UMY menginisiasi forum ini dengan mengundang beberapa PTS besar di DIY yang mengalami persoalan yang sama. Kami ingin menyampaikan kondisi riil perguruan tinggi swasta agar pemerintah memahami tantangan yang sedang kami hadapi," kata Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY Zuly Qodir dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026). Menurut Zuly, masukan dari forum ini ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Tujuannya agar kebijakan yang dikeluarkan ke depan lebih mempertimbangkan realitas di lapangan.

"Kemdiktisaintek perlu mengetahui kondisi PTS saat ini sangat berbeda dengan masa lalu. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru semakin membebani perguruan tinggi swasta," Sambung Zuly. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewajiban memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU). PTS dituntut merekrut mahasiswa dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), namun regulasi ini dinilai sepihak tanpa dukungan dana.

"PTS didorong menerima mahasiswa dari wilayah 3T sebagai bagian dari IKU, tetapi tidak disertai dukungan pendanaan. Jika setiap program studi diwajibkan menerima mahasiswa tersebut tanpa bantuan negara, tentu akan menjadi beban finansial yang besar bagi kampus," jelasnya. Tuntutan peningkatan peringkat nasional maupun internasional juga memicu keluhan.

Proses akreditasi dan pemeringkatan membutuhkan biaya besar yang sebagian besar masih harus ditanggung mandiri oleh pihak kampus. "Kampus dituntut mengikuti berbagai pemeringkatan dan proses akreditasi, tetapi sebagian besar pembiayaannya masih harus ditanggung sendiri. Tuntutannya tinggi, sementara kontribusi negara terhadap pembiayaannya belum seimbang," tambah Zuly.

Ketimpangan Skema Pembiayaan KIP-Kuliah

Masalah lain yang dinilai memberatkan adalah skema bantuan KIP-K. Saat ini nominal bantuan KIP-K berkisar Rp4,5 juta per mahasiswa, padahal standar biaya operasional pendidikan di UMY berada di atas angka tersebut.

"Artinya, selisih biaya harus ditanggung oleh kampus karena mahasiswa penerima KIP-K tidak diperbolehkan dikenai pungutan tambahan. Kondisi ini tentu menjadi beban yang cukup berat bagi perguruan tinggi swasta," ungkapnya. Zuly menilai kehadiran perwakilan Komisi X DPR RI menjadi kesempatan strategis.

Harapannya, kendala finansial dan regulasi ini bisa diangkat ke dalam pembahasan kebijakan anggaran nasional. "Komisi X memiliki fungsi pengawasan di bidang pendidikan. Harapannya, berbagai persoalan yang kami sampaikan dapat dibahas bersama pemerintah sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada perguruan tinggi swasta," Ujarnya.

Pihak penyelenggara meyakini bahwa poin-poin keberatan yang dirumuskan dalam pertemuan ini memiliki peluang besar untuk diakomodasi oleh pemerintah pada tahun anggaran mendatang.

"Saya optimistis sekitar 90 persen usulan ini dapat direalisasikan. Banyak hal yang masih bisa disesuaikan untuk tahun 2027 apabila ada keberanian dari pemerintah melakukan perbaikan kebijakan," pungkas Zuly.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author