PTPN I Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran Usai Arahan Danantara

Share

Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menghentikan sepenuhnya proses hukum terhadap kakek Mujiran di Lampung yang tersandung kasus pengambilan sisa getah karet. Langkah ini diambil usai adanya instruksi dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, dilansir dari Detikcom pada Senin (25/5/2026).

Keputusan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mendapat apresiasi dari Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho. Ia menilai tindakan intervensi dari pimpinan Danantara tersebut sangat tepat untuk memberikan edukasi hukum yang lebih baik.

"Langkah tepat, akurat, harus kita apresiasi, bagus banget itu, bagus untuk pembelajaran bagi yang lain," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Hibnu menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini selaras dengan arah pemidanaan modern yang mengutamakan pemulihan. Menurutnya, perkara kecil seperti yang dialami kakek Mujiran dari awal tidak sepatutnya dibawa ke jalur hukum formal.

"Itu saya kira suatu langkah yang tepat kita apresiasi karena pemidanaan sekarang itu mengarah para rehabilitatif, korektif dan restoratif, apalagi ini seorang kakek mengambil sisa getah karet, itu suatu tindakan yang artinya sebetulnya tidak perlu proses hukum sebelumnya," ujarnya.

Ia juga mengingatkan para aparat penegak hukum agar senantiasa peka terhadap kondisi nyata masyarakat dalam menangani sebuah perkara. Hibnu menekankan objektivitas sangat penting agar kasus-kasus kecil tidak berlarut-larut.

"Saya kira penegak hukum melihat perkara-perkara yang terkait dengan keadaan masyarakat, keadaan pelaku, kemudian tindak pidana yang dilakukan harus dilihat secara objektif sehingga perkara itu tidak sampai berlarut larut sampai proses hukum," tuturnya.

Sebelumnya, kakek Mujiran harus berhadapan dengan hukum karena mengambil sisa getah karet di lahan PTPN Lampung, yang kemudian memicu teguran keras dari Dony Oskaria kepada manajemen. Merespons hal tersebut, PTPN I menyampaikan permohonan maaf terbuka dan berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi dalam menjaga aset negara dengan tetap mengedepankan empati.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

Manajemen PTPN I mengakui bahwa dinamika informasi di lapangan berkembang sangat cepat meskipun upaya kekeluargaan sudah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan. Mereka berjanji meningkatkan kepedulian sosial petugas pengamanan di area kerja perusahaan.

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemানুsiaan," sambungnya.

Sebagai langkah lanjutan pascabebasnya kakek Mujiran, PTPN kini sedang menyalurkan bantuan kebutuhan pokok secara berkelanjutan. Manajemen juga tengah memproses peluang kerja yang adaptif bagi kakek Mujiran atau anggota keluarganya sesuai kapasitas fisik mereka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author