PT HD Arjuna Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan Club de Arjuna

Share

PT HD Arjuna menegaskan kepemilikan sah atas lahan tempat berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (2/7/2026), dilansir dari Detikcom. Legalitas area operasional tersebut didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan tiga SHGB tersebut dengan nomor 3523, 3524, dan 3525.

Hingga saat ini, dokumen hukum tersebut dinyatakan masih berlaku penuh dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Pihak manajemen menjelaskan bahwa pengambilalihan lahan dilakukan secara legal melalui mekanisme transaksi jual beli. Berdasarkan catatan perusahaan, transaksi formal tersebut dilakukan dengan PT Supra Pramesti Sakti yang berlangsung pada tahun 2008 silam.

"Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri diatasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna," kata Helmi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Helmi Suhardie selaku Legal PT HD Arjuna menguraikan bahwa seluruh operasional usaha berjalan di atas tanah yang legalitasnya sesuai dengan regulasi pertanahan. Dirinya menambahkan belum ada putusan perdata yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi sengketa lahan. "Pada buku administrasi kelurahan, nomor girik itu tercatat menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam," jelasnya.

Klaim dari pihak yang mengaku ahli waris menggunakan Girik C351 dinilai tidak memiliki dasar administrasi yang kuat karena tidak terdaftar di Buku Besar Kelurahan. Persoalan ini juga sempat bergulir ke persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga tingkat Mahkamah Agung. Perkara pidana tersebut melibatkan kuasa hukum pengaku ahli waris dan mantan Lurah Kedoya Selatan terkait dokumen yang disengketakan. Pengadilan melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum lantaran hakim menilai sengketa tersebut masuk ke dalam ranah hukum perdata.

Dalam proses persidangan, terungkap adanya ketidaksesuaian dokumen klaim mulai dari perbedaan luas tanah hingga kejanggalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Atas dasar tersebut, pihak manajemen memilih menyerahkan persoalan di lapangan kepada aparat penegak hukum. "With demikian, adanya pihak-pihak yang saat ini berada di lokasi Club de Arjuna dan mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum Ormas GRIB Jaya.

Perusahaan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum serta mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya. Manajemen memastikan operasional harian perusahaan tetap berjalan profesional dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk menunjang aktivitas harian, pihak internal memakai jasa penyedia tenaga kerja sipil pihak ketiga demi menjaga kondusivitas area.

"Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author