PT DKI Jakarta Tunda Sidang Vonis Banding Ibrahim Arief
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding terdakwa mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis (13/8/2026). Dilansir dari Detikcom, penundaan tersebut menggeser jadwal sidang vonis yang sejatinya digelar hari ini menjadi Senin, 31 Agustus 2026 mendatang. Ketua majelis hakim Catur Irianto menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena majelis hakim baru menerima berkas memori banding dua hari yang lalu.
"Kalau nggak salah kontra itu tanggal sepuluh ya tertanggalnya? Minggu ini baru diterima. Baru dua hari yang lalu," kata Hakim Catur Irianto, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta.
Hakim Catur Irianto menyatakan bahwa berkas tersebut harus dipelajari terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan putusan sehingga pembacaan putusan beralasan untuk ditunda. "Jadi dianggap hari ini kita menerima. Penerimaan kontra memori banding ya tentu itu kan harus dipertimbangkan juga. Jadi beralasan untuk ditunda, ya," ucap Hakim Catur Irianto, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal baru dan mengingatkan bahwa masa penahanan kota milik terdakwa masih berlaku hingga bulan depan. "Kita akan menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus (2026), hari Senin," tutur Hakim Catur Irianto, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta.
Hakim Catur Irianto menambahkan informasi mengenai sisa masa penahanan yang masih berjalan. "Ini kalau menurut tanggal, itu Saudara masih sampai dengan tanggal 14 September ya itu masa penahanannya," lanjut Hakim Catur Irianto, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta. Mendengar pernyataan majelis hakim mengenai jadwal dan masa tahanan tersebut, terdakwa memberikan respons penegasan.
"Sudah terima," jawab Ibrahim Arief, Terdakwa.
Seusai persidangan, Ibrahim Arief menyatakan menghargai keputusan penundaan tersebut dan berharap majelis hakim memanfaatkan waktu untuk membedah fakta hukum dengan teliti agar dirinya bisa bebas. "Kami berharap tentunya ini memberikan kesempatan untuk majelis hakim yang mulia juga untuk membaca perkara ini dengan lebih teliti, lebih detail. Dan tentunya harapan kami adalah bebas," kata Ibrahim Arief, Terdakwa. Ibrahim Arief juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang dituduhkan kepadanya mengingat posisinya yang hanya seorang konsultan, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan.
"Ini adalah tanda tanya yang terbesar ya. Di mana seorang konsultan bukan pejabat kenapa dibilang ada kewenangan terkait pengadaan, terkait negara dan seterusnya. Karena biasanya Pasal 3 UU Tipikor itu dikenakan untuk pejabat karena mereka memang punya kewenangan," imbuh Ibrahim Arief, Terdakwa.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ibrahim Arief sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan atas kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). "Mennyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim Purwanto S Abdullah kemudian membacakan durasi hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan tingkat pertama ini tercatat lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar.