PT Bandung Pangkas Hukuman Mantan CEO eFishery Menjadi 6 Tahun

Share

Pengadilan Tinggi Bandung memotong hukuman mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, menjadi enam tahun penjara dalam kasus penggelapan investasi dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan majelis hakim tingkat banding tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Selain memangkas masa kurungan, hakim tingkat banding juga meningkatkan nilai pidana denda bagi Terdakwa menjadi Rp2 miliar serta memerintahkan penyitaan harta benda untuk mengembalikan kerugian para korban, termasuk rumah tinggal Terdakwa di Bandung.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Putusan banding tersebut kemudian mengubah masa hukuman dan menetapkan kewajiban denda yang lebih besar bagi Terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu (19/7/2026).

Skandal manipulasi laporan keuangan eFishery ini diinvestigasi oleh Bareskrim Polri sejak awal 2024 setelah ditemukannya indikasi pemalsuan pendapatan hampir 600 juta dolar AS. Kasus fraud startup unicorn ini juga berdampak signifikan pada dana pensiun ASN Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), yang kehilangan dana investasi sekitar RM200 juta atau setara Rp875,9 miliar.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan penjelasan tertulis di parlemen mengenai proses evaluasi awal yang telah dilalui sebelum investasi dilakukan.

"Keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi dan tata kelola, berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu, yang mencakup verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional," kata Anwar dalam pernyataan tertulis di parlemen, dilansir The Edge Malaysia, Sabtu (18/7/2026).

Anwar menambahkan bahwa penilaian mandiri juga telah dijalankan bersama lembaga investor internasional lain seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.

"Pada saat yang sama, konsorsium investor, termasuk KWAP, juga melakukan uji tuntas independen untuk memastikan bahwa semua informasi lengkap dan valid untuk pertimbangan investasi," tambahnya.

Pemerintah Malaysia menilai rekayasa keuangan tersebut telah dirancang secara sengaja oleh manajemen perusahaan rintisan tersebut.

"Meskipun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang direncanakan, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery," katanya.

Menjawab pertanyaan anggota parlemen Wong Chen mengenai pertanggungjawaban investasi, Anwar membeberkan langkah hukum yang sedang berjalan untuk mengembalikan dana yang hilang.

"Setelah melalui pertimbangan tersebut, tindakan lanjutan telah diambil sesuai dengan kerangka tata kelola kelembagaan dan prinsip-prinsip akuntabilitas," katanya.

Pihak KWAP menegaskan komitmen pengawasan serta pembenahan sistem investasi internal ke depan.

"KWAP tetap berkomitmen untuk mengelola dana pensiun pegawai negeri sipil secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah dilakukan untuk memperkuat pengamanan investasi di masa depan," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author