PSHT Surabaya Tegaskan Rencana Unjuk Rasa Bukan Agenda Resmi

Share

Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT Surabaya menegaskan bahwa rencana aksi unjuk rasa damai di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, pada Jumat siang, 31 Juli 2026, bukan merupakan agenda resmi organisasi.

Langkah penegasan ini diambil untuk meredakan tensi situasi di Kota Surabaya setelah muncul kabar pergerakan massa arus bawah. Aparat gabungan dari Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, hingga pasukan Brimob telah disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi pengamanan sejak dini hari.

Kondisi di sekitar Jalan Teuku Umar dilaporkan relatif kondusif dan warga tetap beraktivitas normal, seperti diungkapkan oleh salah satu warga setempat bernama Muhammad.

"Masih sepi, Mas. Warga beraktivitas seperti biasa," cetus Muhammad, warga setempat kepada Memorandum.disway.id.

Sebagai bentuk antisipasi dampak keamanan, warga di Jalan Grudo memilih untuk menutup rapat atau memportal seluruh akses masuk perkampungan mereka selama sepekan ke depan. Akses keluar-masuk warga kini hanya disisakan satu jalur melalui pintu dekat Koramil di Jalan Imam Bonjol.

"Pintu masuk ditutup semua. Keluar-masuk warga sekarang hanya lewat satu pintu di dekat Koramil Jalan Imam Bonjol," ungkap Tari, warga Grudo.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di beberapa titik krusial seperti Jalan Kartini, Jalan Darmo, dan Pandegiling terpantau belum mengalami penutupan atau pengalihan oleh pihak kepolisian.

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi atau LHA PSHT Cabang Surabaya, Rosadin, memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum aksi massa tersebut.

"Kami mewakili organisasi tidak pernah menyatakan adanya kegiatan tersebut. Itu di luar PSHT. Secara kelembagaan kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu berkenaan dengan kegiatan tersebut," tegas Rosadin.

Rosadin menambahkan bahwa pengurus resmi secara kelembagaan telah menempuh jalur hukum formal terkait konflik yang terjadi dengan melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Oleh karena itu, pengurus mengimbau seluruh anggota untuk menahan diri.

"Kami sudah menyerahkan proses hukum ke Polrestabes Surabaya. Ketidakpuasan terhadap penegakan hukum itu relatif, karena hukum memiliki aspek formil dan materiil yang tidak selalu sama dengan kepuasan pribadi," urainya.

Pihak pengurus juga mengupayakan pencegahan konflik meluas dengan menyebarkan video imbauan terbuka kepada seluruh anggota di tingkat akar rumput.

"Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dan mengeluarkan imbauan melalui video agar seluruh anggota menyerahkan persoalan ini kepada kepolisian," pungkas Rosadin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author