Pegawai Indomaret Protes Upah Lembur hingga Isu Penutupan Gerai
Gelombang protes pekerja PT Indomarco Prismatama terkait kebijakan upah lembur hari libur nasional memicu isu penutupan sementara operasional gerai Indomaret di beberapa wilayah pada Minggu (31/5/2026).
Kabar mengenai penutupan operasional ritel modern tersebut pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 ramai diperbincangkan netizen di media sosial X, dengan wilayah terdampak meliputi Jakarta hingga Kediri.
"Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026," tulis pengumuman yang beredar, dikutip Minggu (31/5/2026).
Informasi darifinance.detik.com menyebutkan bahwa gerai dijadwalkan kembali beroperasi pada Selasa, 2 Juni 2026, di mana keputusan ini diduga kuat berkaitan dengan aksi unjuk rasa pekerja sebelumnya.
Sebelumnya, massa dari PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang telah menggeruduk Menara Indomaret di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2026) untuk menyampaikan enam tuntutan.
Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan manajemen yang mengganti upah lembur pada tanggal merah atau hari libur nasional dengan hari libur biasa, yang kemudian memicu penolakan keras dari para karyawan.
Masalah ketenagakerjaan di internal Indomaret ini juga mendapat sorotan tajam dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jember terkait dugaan intimidasi oleh oknum manajemen daerah.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, mengungkapkan adanya intimidasi terhadap pekerja toko yang dipaksa menyetujui penghapusan upah lembur dengan kompensasi hari libur biasa.
"Teman-teman pekerja dipaksa menyetujui surat kesepakatan bekerja di hari libur nasional dengan dalih diganti hari libur biasa tanpa upah lembur. Praktik ini jelas merugikan pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan," tegas Nofi.
Menanggapi laporan tersebut, Head Office PT Indomarco Prismatama yang diwakili Direktur Operasional Andreas Djajaputra telah melakukan pertemuan dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan dengan FSPMI pada Selasa (26/5/2026).
Manajemen berjanji menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum Area Manager Banyuwangi berinisial SSO yang diduga mengintimidasi buruh perempuan bernama Nur Jannah, serta mendata ulang pekerja dan membayar upah lembur untuk tanggal 27 Mei 2026.
"Inilah perjuangan dari kawan-kawan FSPMI, dan yang mendapatkan keuntungan dari Berita Acara ini adalah seluruh pekerja Indomaret. Perjuangan ini bukan hanya untuk anggota serikat, tetapi demi hak normatif seluruh pekerja," tutup Nofi Cahyo Hariyadi.
Hingga saat ini, pihak media masih terus berupaya meminta keterangan resmi dan konfirmasi lebih lanjut dari manajemen Indomaret mengenai isu penutupan massal gerai ritel tersebut.