Pria di Singapura Didenda Usai Curi Mesin Giling Tebu
Seorang pria berusia 59 tahun, Yeo Hoe Chye, dijatuhi hukuman denda sebesar SGD 2.500 atau sekitar Rp34,8 juta oleh pengadilan Singapura pada Kamis (14/8/2026) setelah mengaku bersalah atas kasus pencurian mesin giling tebu.
Seperti dilansir dari Detik Food, majelis hakim mengizinkan pembayaran denda tersebut dilakukan secara bertahap. Yeo telah membayarkan uang muka sebesar SGD 500, sementara sisanya diangsur sebanyak empat kali hingga 14 Desember 2026. Apabila gagal melunasi, ia wajib menjalani hukuman penjara selama satu minggu.
Aksi pencurian ini bermula ketika seorang pekerja di Redhill Food Center meletakkan mesin giling tebu senilai Rp27 juta di atas meja luar kios untuk diambil pemasok pada 3 April 2025. Yeo yang berada di sekitar lokasi kemudian membawa kabur mesin tersebut menggunakan troli.
Mesin tersebut baru diketahui hilang oleh pekerja kios pada pagi harinya, namun laporan resmi ke pihak kepolisian baru dibuat pada 5 April 2025 setelah pihak pemasok mengonfirmasi tidak pernah mengambil barang itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Yeo menjual mesin giling tebu seharga belasan juta rupiah tersebut hanya seharga SGD 20 atau senilai Rp270 ribu. Selain kasus ini, persidangan juga mencatat tindakan kriminal Yeo lainnya pada 25 Oktober 2025 berupa pencurian tangga aluminium, kursi kantor, dan peralatan rumah tangga di kawasan Redhill Close.